
MANGKRAK : Kondisi GOR Cangkring di Kapanewon Wates saat ini. GOR Cangkring sendiri telah menghabiskan anggaran APBD Kulonprogo sebesar Rp 13,4 miliar.(IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Pembangunan gedung olahraga (GOR) Cangkring Kulonprogo sejak 2018 lalu diketahui menimbulkan polemik. Salah satunya dugaan kasus korupsi dalam proses pembangunan fasilitas olahraga yang berada di Kapanewon Wates itu. Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, adapun dua tersangka yang ditetapkan itu berinisial RS yang diketahui merupakan salah satu pejabat Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo sebagai pemilik proyek. Serta AN, yang bertugas sebagai penyedia jasa konsultasi dalam proyek pembangunan GOR Cangkring. Penetapan tersangka keduanya sejak 22 Oktober 2021 lalu.
Dikatakan Kristanti, dalam proses pembangunan GOR Cangkring sendiri RS punya peran dan tanggung jawab dalam proses penganggaran. Sementara AN merupakan salah satu konsultan dari sebuah perusahaan perencanaan pembangunan.
“Sebelum melakukan penetapan tersangka kami telah melakukan penyidikan sejak 25 Agustus 2021, selama upaya mengungkap dugaan penyimpangan anggaran perencanaan dan pembangunan GOR,” ujar Kristanti saat ditemui, Selasa (23/11).
Lebih lanjut, imbuhnya, Kejari Kulonprogo juga telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam dugaan korupsi itu. Seperti surat-surat, keterangan ahli, keterangan saksi hingga penyitaan sejumlah alat bukti. Adapun jumlah alat bukti yang berhasil didapatkan, diantaranya ada empat alat bukti, keterangan dari 25 orang saksi serta keterangan dari dua ahli.
Sementara untuk jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut, Kristanti menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. Pasalnya, dalam perencanaan pembangunan GOR Cangkring itu alokasi anggarannya Rp 98 juta dari APBD Kulonprogo, namun dalam pelaksanaan pembangunannya gedung olahraga tersebut menelan anggaran hingga Rp13,4 miliar.
Menurut Kristanti, dugaan kasus korupsi di GOR Cangkring itu lebih mengarah terhadap penyimpangan standarisasi gedung. Pasalnya, sudah ada aturan dari kementerian terkait tentang standarisasi GOR dan spesifikasinya. Tetapi dalam proses pembangunannya ada beberapa unsur bangunan yang tidak disesuaikan standar dan berpotensi merugikan negara.
“Untuk saat ini masih kami lakukan penyidikan terkait kerugian negaranya, tim jaksa masih meminta perhitungan dan audit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta dari Inspektorat daerah,” terang Kajari.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates Evi Insiyati menyatakan, terkait dengan perkembangan dugaan kasus korupsi GOR Cangkring itu, diketahui tersangka RS telah mengajukan praperadilan. Upaya tersebut dilakukan tersangka untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan RS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam upaya praperadilan tersebut juga akan berjalan hingga seminggu kedepan. Hasil dari sidang tersebut, hakim akan memeriksa dan menentukan hasil dari praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
“Untuk kesimpulannya akan dibacakan oleh hakim pada tanggal 26 November. Kemudian putusannya akan dibacakan pada Senin (29/11),” terang Evi. (inu/bah)