RADAR JOGJA- Gugus Tugas Covid-19 Kulonprogo menerpkan aturan ketat terhadap masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman. Para pemudik diwajibkan menyertakan bukti rapid test antigen kepada gugus tugas setempat sebagai syarat bertemu sanak keluarga.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya mencegah peningkatan kasus penularan ketika tradisi mudik lebaran tiba nantinya. Pemudik diwajibkan untuk menunjukkan bukti rapid test antigen dari daerah asal kepada gugus tugas setempat.

Bukti rapid rest antigen dari daerah asal itu nantinya ditunjukkan kepada gugus tugas di tingkat kalurahan yang menjadi tujuan pemudik hanya berlaku 2 x 24 jam. Lebih dari itu maka bukti rapid test antigen sudah tidak berlaku.

Namun apabila bukti rapid antigen dari daerah asal sudah tidak berlaku, pemudik akan diminta tes ulang ketika sampai di Kulonprogo.

“Jadi bukti test rapid antigen dengan hasil non reaktif ini memang sudah menjadi syarat wajib ketika mudik ke Kulonprogo. Dan kami akan memberikan surat edaran ke gugus tugas tingkat kalurahan terkait aturan tersebut,” ujar Wakil Bupati Kulonprogo ini saat ditemui di kantornya, Kamis (15/4).

Selain menjadikan hasil rapid test antigen sebagai syarat bagi pemudik. Fajar dan jajarannya juga melakukan pengawasan di perbatasan-perbatasan wilayah dengan pendirian posko. Pihaknya akan berkerjasama dengan unsur berbagai unsur dalam upaya mengawasi pemudik yang masuk ke Kulonprogo saat musim mudik lebaran nantinya.

Fajar menambahkan, pendirian posko di perbatasan Kulonprogo kemungkinan akan mulai dilakukan gugus tugas tujuh hari sebelum dan setelah lebaran. Pihaknya akan bekerjasama dengan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan untuk pengawasan posko perbatasan itu.

“Sumber daya manusia di Dishub Kabupaten Kulonprogo memang kami akui sangat terbatas. Sehingga kami akan meminta bantuan TNI dan Polri untuk penjagaan di wilayah perbatasan ini,” tambahnya. (inu/sky)

Kulonprogo