RADAR JOGJA – Pemprov DIJ memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Juli. Masyarakat diminta tetap mentaati protokol kesehatan saat berada di ruang publik. Namun di Kulonprogo, aturan itu cenderung tidak diindahkan masyarakat.
Pantauan di kawasan Alun-alun Wates (Alwa) Kulonprogo, Minggu (28/6) pagi, sejumlah pengunjung nampak berkerumun tanpa menerapkan physical distancing. Bahkan beberapa dari mereka kedapatan tidak mengenakan masker. Beragam alasan diutarakan para pengujung Alun-alun.
Salah satunya Ardi, 30, warga Wates Kulonprogo mengatakan, dirinya datang ke Alwa tanpa mengenakan masker. Alasannya, karena ia hendak berolahraga, sehingga tidak perlu memakai alat pelindung diri (APD). “Kalau olahraga pake masker setahu saya tidak baik, mempengaruhi sirkulasi udara yang masuk ke dalam tubuh, nanti malah bisa sesak nafas,” katanya, kemarin (28/6).
Nampak juga rombongan perempuan yang bergerombol di sisi timur alun-alun. Salah satu dari mereka yakni Mita, 40, mengaku tidak khawatir meski ia tahu yang dilakukannya menyalahi protokol kesehatan. “Kalau disuruh bubar ya nanti tinggal pindah aja,” ucapnya
Mita mengaku sudah jenuh di rumah. Dirinya kemudian mengajak teman-temannya untuk berkumpul di alun-alun. Niatnya sejak awal ingin refreshing. “Mau refreshing aja mas, lagian dari kemarin di rumah terus, kami juga butuh liburan meski cuma di alun-alun,” ujarnya.
Otoritas setempat sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya agar masyarakat khususnya pengunjung Alun-alun Wates, mematuhi protokol kesehatan. Setiap hari, kerap dijumpai mobil dari Polsek Wates, Polres Kulonprogo, Satpol PP, dan instansi kesehatan, hilir mudik mengitari alun-alun untuk menyampaikan pentingnya penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi.
Pada awal-awal pandemi, jajaran Satpol-PP Kulonprogo bersama kepolisian setempat beberapa kali menertibkan pengunjung Alun-alun yang melanggar protokol kesehatan. Warga yang berkerumun diminta pulang. Bagi yang tidak mengenakan masker diberikan masker gratis.
Lapak-lapak pedagang yang masih buka hingga larut malam juga ditertibkan. Pedagang diminta tutup lebih dini guna menghindari kerumunan di malam hari yang tidak terpantau otoritas setempat.
Akses wifi publik yang tersedia di alun-alun juga dibatasi penggunaannya. Dari yang semula bisa diakses 24 jam, kekinian hanya menyala pada hari kerja, yakni Senin-Jumat dan hanya berlaku 10 jam, mulai pukul 07.00 WIB sampai 17.00 WIB. “Di luar jam itu wifi kami matikan, termasuk untuk hari Sabtu-Minggu dan hari libur, kami matikan total untuk mengantisipasi adanya kerumunan para pengguna wifi,” kata Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Kulonprogo, Sutarman, beberapa waktu lalu. (tom)