RADARJOGJA.CO.ID – Pengosongan lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dilakukan setelah ada kontraktor pelaksana. Pemerintah Pusat saat ini masih melakukan survey dan perencanaan pengosongan lahan tersebut.
PT Angkasa Pura I (AP I) beraharap kesadaran warga yang telah menerima haknya (uang ganti rugi) segera mengosongkan rumahnya. Kontraktor (pelaksana) belum ada karena menunggu perencanaan. Sebentar lagi ada penetapan konsultan perencananya.
“Kami berharap warga yang sudah menerima ganti rugi dan tidak mengambil opsi relokasi segera mengosongkan rumahnya,” kata Project Manager NYIA AP I, R. Sujiastono.
Warga telah diberi semua haknya, proses pembayaran sudah dilakukan akhir 2016. Waktu itu juga sudah diberi waktu sebulan untuk pengosongan dan meninggalkan rumah serta tanahnya. Namun atas pertimbangan keberatan warga, hingga kini warga belum meninggalkan rumah mereka.
“Jadi hitungannya sudah enam bulan, dan itu toleransi yang sudah sangat wajar. Guna kelancaran pembangunan saya berharap masyarakat sadar dan segera melakukan apa yang harus dilakukan (meninggalkan lokasi), hak-haknya semua sudah dipenuhi,” kata Sujiastono.
Pihaknya sudah mengirimkan surat pengosongan lahan kepada kelapa desa terdampak. Namun masih banyak yang belum meninggalkan rumah dan tanah yang sudah dibebaskan. Terkait kemungkinan upaya paksa seperti saat pengosongan penginapan di Lahan PAG dengan mencopot daun pintu, Sujiastono berharap tidak terjadi.
Namun jika memang terpaksa dilakukan, ada beberapa pilihan namun tetap dengan upaya seminimal mungkin tidak menimbulkan gejolak.
“Beberapa pilihan pasti akan kami lakukan seminimal mungkin, se-soft mungkin. Namun kami harapkan masyarakat sadar,” ujar Sujiastono.
AP I juga terus mengomunikasikan pengosongan lahan dengan warga melalui aparat pemerintah. Sujiastono meyakini warga terdampak sudah memahami, karena sudah diingatkan dengan surat melalui kepala desanya.
“Pemkab dan aparat juga ada surat tembusannya. Kecuali pengosongan rumah milik warga terdampak yang mengambil relokasi memang akan dilakukan sesuai MoU dengan Pemprov DIJ dan Pemkab Kulonprogo. Minimal sudah ada tempat baru (relokasi) untuk ditempati,” kata Sujiastono.
Sebelumnya Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo Zahram Asurawan mengatakan untuk pengosongan lahan warga terdampak yang memilih relokasi belum memungkinkan dilakukan.
Sebab lahan calon relokasi belum selesai dikerjakan. Pihaknya telah mengusulkan agar tenggat waktu pengosongan lahan dan rumah warga terdampak bisa diperpanjang. Beberapa pertimbangannya faktor cuaca (hujan) dan penyiapan relokasi yang mundur dari jadwal.
“Pengosongan lahan belum memungkinkan karena warga mau pindah ke mana? Kami mengusulkan agar target waktu diperpanjang karena kami juga agak kesulitan,” kata Zahram.
Jika AP I tetap bersikukuh pengosongan lahan segera dilakukan maka harus ada opsi lain. Dan opsi tersebut harus dibahas terlebih dahulu.
“Kalau mendesak bandara (segera dilakukan pengosongan lahan) kami punya opsi lainnya, itu masih kami bicarakan,” kata Zahram. Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono juga mengatakan masyarakat yang diminta mengosongkan rumah tersebut yang sudah menerima ganti untung tetapi tidak mengambil relokasi. (tom/iwa/mar)