RADARJOGJA.CO.ID Penerapan Text Amnesty hingga Februari 2017 ini mencapai Rp 2,9 M. Jumlah itu melampaui target yang ditetapkan pada 2016, sebesar Rp 2,5 M. Sesuai UU No 11/ 2016 tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak yang mulai diundangkan pada Juli 2016, semua wajib pajak (WP) diharuskan menyelesaikan kewajibannya sampai batas akhir 31 Maret 2017.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates, Herlin Sulismiyarti, usai melakukan Sosialisasi Pengampunan Pajak bagi Para Pejabat Eselon II dan III di lingungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, di Aula Adikarto, Kompeks Setda Kulonprogo, Rabu (8/2).

Dijelaskan, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

“Krena pembangunan di Indonesia memerlukan biaya yang sangat besar. Mengingat 75 persen pembangunan bersumber dari penghasilan pajak,” jelasnya.

Menurutnya, setiap orang yang sudah melakukan transaksi pembelian seperti rumah, mobil, dan fasilitas lainnya, datanya akan tercatat di KPP dan dalam hal ini KPP Pratama Wates akan mengklarifikasi dan menindaklanjuti kepada para WP. “Pengampunan pajak bisa dilakukan dengan pembetulan terhadap SPT tahunan, atau dengan Tax Amnesty tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, ada beberapa persoalan yang dialami para WP. Salah satunya dalam hal laporan pajak, di mana masih banyak wajib pajak yang belum mencantumkan secara detil pada lampiran SPT tahunan. Sehingga terkesan para wajib pajak sudah melaporkan harta kekayaannya tetapi masih diminta untuk mengikuti pengampunan pajak.”Terkait hal itu, saya menghimbau kepada para wajib pajak untuk melengkapi secara tepat dan benar dengan mencantumkan harta kekayaannya secara rinci pada lampiran SPT nya, sehingga tidak akan terjadi pembetulan,” lanjutnya.

Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono menambahkan, amnesti pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar negeri, sebagai akibat dari semakin transparannya sector keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara.

“Kebijakan amnesti pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa tahun ke depan, kebijakan amnesti pajak tidak akan diberikan lagi. Saya berharap kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo, memanfaatkan kesempatan ini,” imbuhnya.

Menurutnya, ikut serta dalam amnesti pajak berarti ikut membantu pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan,” ucapnya. (tom/din/mar)

Kulonprogo