KULONPROGO – Pembayaran ganti rugi lahan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) masih berlangung kemarin (19/9). Sedangkan sidang gugatan warga terdampak bandara di PN Wates juga berlangsung.

Hakim kembali mengabulkan gugatan petambak udang. Mereka menuntut kompensasi gati rugi.

Berdasarkan data bagian perdata PN Wates, sedikitnya 48 gugatan sudah dikabulkan hakim. Dengan hasil itu, para petambak udang yang semula kompensasinya nol bakal menerima ganti rugi.

Seorang petambak udang Rahmini, warga Jangkaran, mengungkapkan, dia memanfaatkan lahan Pakualaman Ground (PAG) seluas 2.000 meter persegi untuk tambak udang. Modal awal Rp 150 juta dan sekali panen bisa meraup hasil Rp 300 juta.

Tidak mau rugi modal dia meminta kompensasi. “Sementara ini saya bersyukur karena dikabulkan. Tapi belum selesai masih menunggu kalau Angkasa Pura mengajukan kasasi,” kata Rahmini.

Petambak udang lainnya, Winarsih, warga Jangkaran menyatakan, hakim mengabulkan gugatannya dan ia akan mendapat ganti rugi Rp 241 juta. “Tambak udang saya 3.450 meter persegi. Dulu modalnya sampai utang bank maka kami minta keadilan,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Nur Kholida Dwiwati juga mengabulkan gugatan yang diajukan petambak dari Jangkaran, Suyanto dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 60 juta. Pertimbangan hakim lebih kurang sama dengan putusan pada sidang-sidang sebelumnya.

Kendati berdasarkan legal opinion (LO) Kejati menyatakan tambak udang di area calon bandara melanggar tata ruang dan tidak mendapat ganti rugi, hakim menyatakan asas keadilan bagi masyarakat yang sudah mengeluarkan biaya pembuatan tambak. Namun hal-hal lainnya seperti perhitungan hasil panen tidak dihitung.

Kuasa hukum warga petambak Deddy Suwardi mengatakan dari beberapa poin gugatan yang disampaikan warga, hakim mengabulkan sebagian gugatan itu. Kendati demikian, paling tidak warga petambak terdampak bandara yang semula dinilai nol rupiah, dengan putusan mengabulkan gugatan itu warga menerima ganti rugi.

“Saya mendampingi sekitar 60 petambak udang” kata Deddy. (tom/iwa/mg2)

Kulonprogo