JOGJA – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyewa-an eskavator/backhoe, Prof Bambang Sudaryanto dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul itu, juga dikena-kan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.Bambang dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Ko-rupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 KUHP.”Terdakwa sengaja menyewakan bantuan eskava-tor dari kementerian ke orang lain. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 102 juta,” kata JPU Suharno SH saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin. Sidang dipimpin hakim Suwarno SH.Suharno menambahkan, perbuatan terdakwa me-nyewakan backhoe kepada orang lain melanggar perundang-undangan. Sebab, barang milik negara tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis pe-manfaatan bantuan backhoe. Pada 2012, DKP Gunung-kidul menerima bantuan satu unit backhoe dari Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Peri-kanan. Backhoe diperuntukkan bagi peningkatan dan pengembangan perikanan, serta minapolitan kelompok pembudidaya ikan di Gunungkidul.Faktanya, terdakwa tidak pernah menyosialisasikan bantuan tersebut ke kelompok pembudidaya ikan. Sehingga, kelompok petani ikan tidak pernah mengaju-kan permohonan peminjaman backhoe ke DKP. Sebaliknya, backhoe disewakan kepada Direktur PT Kurnia Jaya sekaligus pengusaha rental alat berat bernama Mardi Mulyo. Besaran sewa Rp 600 ribu per hari atau total Rp 102 juta.Penasihat hukum terdakwa, Teguh Sri Raharjo mengatakan, pihaknya kecewa dengan tuntutan jaksa. Kliennya menyewakan eskavator kepada orang lain supaya bantuan dari Kementerian DKP tidak mangkrak. “Tuntutan jaksa jauh dari keadilan,” kata Teguh dengan nada kesal. (mar/jko/ong)
Lainnya
Terbaru

Efektivitas Aplikasi Pelayanan Publik di Indonesia

Ruwahan Makam Josari

5 Fakta Masjid Gedhe Mataram, Masjid Tertua Sebelum Berdirinya Jogjakarta

Efektivitas Aplikasi Pelayanan Publik di Indonesia

Ruwahan Makam Josari

5 Fakta Masjid Gedhe Mataram, Masjid Tertua Sebelum Berdirinya Jogjakarta

Cerita Sunarti, AgenBRILink di Desa Lasitae Kenalkan Layanan Bank ke Masyarakat

It’s All About The Balance, Classy Community Berbagi dengan Sesama

Santap Daging Sepuasnya, Artotel Suites Bianti Siapkan 1,5 Ton Selama Ramadan

BRI Terkoneksi SIPD, Mudahkan Pengelolaan Transaksi Keuangan

Susu Steril Tujuh Kurma dan DMI Inisiasi Masjid Sehat, Jamaah Kuat

Ria Lumintuarso Kembali Pimpin PRUI DIJ

Siswa Dikenalkan dengan Sistem Pengolahan Air PDAM
