RADAR JOGJA – Polresta Sleman akhirnya berhasil menangkap pelaku teror penembakan di Puskesmas Depok 1, Sleman. Sebanyak 5 tersangka diamankan, diantaranya LS, 35, HS, 36, dan SM, 36. Adapula HA, 38 dan RA, 43. Seluruhnya merupakan warga Sleman.

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan perilaku perusakan Puskesmas Depok 1 ini diinisiasi oleh HS. Sosok ini merupakan mantan petugas keamanan Puskesmas Depok 1. Motifnya lantaran sakit hati usai tak lagi dipekerjakan sebagai petugas keamanan.

“Untuk motif sederhana karena yang bersangkutan merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan. Pada saat yang bersangkutan berusaha mengonfirmasi kepada puskesmas, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga yang bersangkutan merasa sakit hati dan mengajak teman-temannya,” jelas Ardi saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Senin (15/5).

Ardi menambahkan HS diberhentikan sejak 31 Maret 2023. Sejak saat itu, dia mulai merencanakan upaya perusakan lantaran merasakan kekecewaan.

Keempat tersangka lainnya merupakan teman-teman HS. Mereka turut membantu HS sebagai bentuk solidaritas dan kesetiakawanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua senjata yang digunakan untuk merusak Puskesmas Depok 1 adalah milik tersangka SM.

“Untuk senjatanya masih kita dalami dan ini akan kita telusuri dan akan kita kenbangkan dalam perkara yang lain yaitu kepemilikan senjata api. Senjata ini milik SM yang kemudian dipinjamkan kepada HS, secara bersama-sama untuk melakukan pengrusakan,” katanya.

Polresta Sleman mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 11 butir gotri atau bola besi warna emas berdiameter 6 mm. Seluruhnya ditemukan di bawah jendela dan halaman puskesmas. Ada juga pecahan-pecahan kaca.

“Dari hasil pengembangan kami berhasil menyita 2 senjata jenis airgun. Airgun ini berbeda dengan airsoft gun. Airgun ini merupakan peluru berupa butiran besi dengan ukuran 6 mm dan memiliki daya rusak. Saat ini sudah kita kirim ke Semarang untuk diuji balistik untuk menentukan daya rusaknya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya. (isa/dwi)

Hukum Kriminal