RADAR JOGJA – Satbrimob Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) memusnahkan 10,9 kilogram bahan peledak. Ini merupakan barang bukti dari penyitaan penjualan petasan di wilayah hukum Polsek Kalasan. Pemusnahan berlangsung di lapangan kawasan Dusun Karangnongko, Tirtomartani, Kalasan Sleman, Selasa pagi (28/3).

Kasi Ops Den Kasubden IV Gegana Sat Brimob Polda DIJ AKP Agus Triyana menuturkan pemusnahan berlangsung dengan cara burning. Teknik ini dengan membakar bahan baku peledak dengan api. Caranya dengan menaburkan serbuk bahan peledak di tanah lapang untuk dibakar.

“Melaksanakan disposal berupa bahan pembuat kembang api atau dalam hal ini obat mercon jumlahnya seberat 10,9 kilogram. Jadi untuk pelaksanaan disposal dilaksanakan dengan cara burning ataupun dengan cara dibakar,” jelasnya ditemui di lokasi pemusnahan bahan peledak, Selasa (28/3).

Teknik ini, lanjutnya, lebih aman untuk pelaksanaannya. Baik untuk tim peledak maupun warga di sekitar lokasi pemusnahan. Berbeda jika pemusnahan berlangsung dengan ledakan. Hentakan dari ledakan dapat menjadi efek rusak bagi sekitarnya.

“Burning itu dengan cara dibakar tadi dilaksanakan penggalian untuk apa istilahnya menaruh bahan peledak tadi kan bentuknya serbuk, kita gali supaya bisa berurutan untuk membakarnya bisa sempurna,” katanya.

Agus menjabarkan bahan peledak yang dimusnahkan tergolong low eksplosif. Artinya memiliki daya ledak kecil. Namun tetap berbahaya jika jumlahnya banyak.

Dia mencontohkan kasus ledakan petasan di Plosokuning Sleman tahun lalu. Akibat ledakan tersebut satu rumah luluh lantah. Kondisi ini juga terjadi belum lama ini di kawasan Magelang, Jawa Tengah.

“Dalam jumlah sedikit pun banyak kasus misalnya jari – jari putus itu juga karena mercon banyak sekali kasus, kemudian terakhir monitor di Pendowoharjo (Plosokuning) sama juga meledak, jenisnya hampir sama seperti itu obat pembuat kembang api ataupun istilahnya obat mercon,” ujarnya.

Serbuk bahan peledak ini merupakan sitaan Polsek Kalasan dari tersangka ARF, 21 dan AFZ, 18. Keduanya merupakan warga Sinduadi, Mlati, Sleman. Keduanya menjual bubuk mercon melalui sosial media Facebook selama dua tahun belakangan.

Kapolsek Kalasan AKP Amalia Normadiah menjelaskan penangkapan diawali dari kecurigaan warga. Ada sebuah mobil berwarna putih terparkir di sebuah lapangan di Padukuhan Bogem, Tamanmartani, Kalasan.

“Setelah dilakukan penyisiran ternyata benar didapati kendaraan yang dimaksud. Mobil tersebut diperiksa dan ditemukan adanya bahan peledak (obat mercon),” katanya.

Amalia menambahkan bubuk mercon dibungkus dalam plastik kecil sebanyak 80 bungkus. Total beratnya adal 8 kilogram. Ada juga yang dikemas dalam 6 plastik besar seberat 3 kilogram. Dari tangan kedua tersangka juga diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu.

“Pemusnahan pada hari ini bekerja sama dengan tim Gegana Brimob Polda DIJ. Pelaku dijerat UU Darurat ancaman paling tinggi 20 tahun penjara,” tegasnya.(Dwi)

Hukum Kriminal