
LEMPAR : Ditresnarkoba Polda DIJ dan jajaran melakukan pemusnahan minuman beralkohol di halaman Mapolda DIJ, Selasa (21/3). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Jajaran Ditresnarkoba Polda DIJ berhasil menyita 2.628.080 obat berbahaya. Terdiri dari jenis pil, ganja, tembakau gorila hingga sabu. Seluruhnya disita dari pengusutan kasus di tingkat Polda DIJ maupun Polres dan Polresta di wilayah Jogjakarta medio Januari hingga Maret 2023.
Tak hanya narkotika, operasi triwulan ini juga menyita minuman beralkohol (mihol). Total sebanyak 2.673 botol mihol di wilayah Jogjakarta. Selain jenis bermerk pabrikan adapula mihol oplosan.
“Merupakan hasil operasi medio bulan Januari hingga Maret 2023. Setiap jajaran melakukan penyelidikan atas kasus dan mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika maupun miras,” jelas Dirresnarkoba Polda DIJ Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo saat rilis kasus di Mapolda DIJ, Selasa (21/3).
Dalam operasi kali ini berhasil diamankan 225 tersangka. Detilnya sebanyak 67 tersangka atas penanganan kasus di Ditresnarkoba Polda DIJ, 45 tersangka atas kasus di Polresta Jogja. Lalu 62 tersangka atas kasus di Polresta Sleman, 22 tersangka di Polres Bantul, 17 kasus di Polres Kulonprogo dan 12 kasus di Polres Gunungkidul.
Sementara until barang bukti adalah 177,13 gram ganja, 5,5 gram sabu, 42,85 gram tembakau gorila 907 butir psikotropika dan 2.661.782 butir obat berbahaya atas kasus di Polda DIJ. Lalu 172,31 gram ganja, 16,57 gram tembakau gorila, 227 butir obat psikotropika dan 30.002 butir obat berbahaya atas kasus di Polresta Jogja.
Polresta Sleman berhasil mengamankan 1.148 gram ganja, 0,35 gram sabu, 766,94 gram tembakaui gorila, 7 botol cairan sintetis, LSD 2 lembar. Adapula 24.595 butir obat berbahaya dan Rp 1,06 Miliar
“Polres Bantul mengamankan 3 ton ganja, 1 gram tembakau gorila, 235 butir psikotropika dan 1.675 butir obat berbahaya. Polres Kulonprogo sebanyak 0,5 gram ganja 0,8 gram tembakau gorilla, 122 butir psikotropika dan 610 butir obat berbahaya,” katanya.
Hasil pengamanan terakhir adalah penyidikan Polres Gunungkidul. Totalnya mencapai 8,02 gram ganja lalu 2387 butir obat berbahaya dan 5 butir obat psikotropika.
Seluruh barang bukti ini dimusnahakan secara serentak. Untuk narkotika dimusnahkan dengan dibakar. Sementara untuk mihol dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.
“Dari pemusnahan barang bukti miras dan obat berbahaya tersebut, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 13 juta 398 ribu anak bangsa,” ujarnya. (dwi)