
LESU : Tersagka pemutilasi Ayu Indraswari, Heru Prastiyo saat rilis kasus di Mapolda DIJ, Rabu (22/3). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Tertangkapnya tersangka pemutilasi Ayu Indraswari, 34, menguak sejumlah fakta. Motif utama tersangka Heru Prastiyo, 23, adalah ingin menguasai harta milik korban. Alasannya untuk membayar hutang pinjaman online sejumlah Rp 8 Juta dari tiga provider yang berbeda.
Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan motif ini terungkap dari keterangan tersangka Heru Prastiyo. Termasuk dari upaya menyembunyikan senjata tajam di kasur wisma. Lokasi mutilasi berada di Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang, Dukuh Purwodadi, Pakem.
“Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka tertlilit hutang pinjaman online dari 3 aplikasi senilai Rp 8 Juta. Mencari cepat membayar hutang dengan membunuh,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolda DIJ, Rabu (22/3).
Motif ini dikuatkan dengan surat wasiat pelaku. Ditemukan oleh Polisi saat menggeledah kamar mess tersangka Ngemplak. Tertulis permintaan maaf dan alasan melakukan aksi mutilasi terhadap Ayu Indraswari.
Surat ditulis sebelum tersangka Heru kabur Temanggung, Jawa Tengah. Tepatnya usai memutilasi korban dan memilih kembali ke mess. Diketahui bahwa tersangka meninggalkan wisma pada Minggu (19/3) tepatnya sekitar 02.00 WIB.
“Jadi tersangka pada Sabtu malam (18/3) usai memnbunuh sempat mampir ke Warmindo terdekat. Lalu saat itu berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya (mutilasi dan kembali ke wisma dan melarikan diri,” katanya.
Nuredy lalu menjelaskan kronologi aksi mutilasi. Berawal dari tersangka Heru Prastiyo yang mendatangi Wisma Anggun 2 pada Sabtu (18/3) sekitar 13.15 WIB. Usai check di kamar 51 dengan biaya Rp 60 ribu untuk 6 jam, tersangka keluar pergi keluar pada 14.00 WIB. Setelahnya kembali lagi pada 15.15 WIB bersama korban Ayu Indraswari.
Tak berselang lama, tersangka langsung membunuh korban. Caranya dengan memukul korban dengan potongan besi pada bagian belakang kepala. Saat korban tak berdaya, tersangka menyayat leher korban dengan pisau komando.
“Saat dipastikan sudah tak bernyawa, tersangka langsung memutilasi korban. Lalu pada 19.00 WIB pelaku ke resepisonis untuk perpanjang masa sewa dengan memberikan uang Rp 100 ribu. Setlahnya kembali ke kamar untuk melanjutkan kegiatan mutilasinya,” ujarnya.
Heru sempat menghentikan aksinya untuk pergi ke Warmindo terdekat pada 20.30 WIB. Namun karena tidak membawa uang kembali lagi ke Wisma. Untuk kemudian mengambil uang milik korban.
Pada 21.00 WIB, tersangka Heru meghubungi ojek online. Setelahnya menuju Rumah Sakit Bethesda untuk mengambil Honda Scoopy milik korban. Dengan kendaraan korban, tersangka kembali lagi ke Warmindo awal.
“Setelah ini pelaku sempat menghubungi temannya unttuk pinjam pisau tapi tidak dikasih. Lalu setelah itu kembali lagi ke lokasi penginapan tetapi pelaku tidak masu dulu hanya lewat untuk mengetahui ada polisi tidak. Setelah lewat kembali lagi ke kos di Ngemplak, menulis surat dan kabur,” katanya.
Dari penggeledahan di mess tersangka, polisi tidak hanya mengamankan surat. Adapula celana dan baju yang berlumuran darah. Barang bukti ini lalu dikirimkan ke Pusdokes di Cipinang Jakarta untuk menjalani forensik DNA.
Untuk menyembunyikan jejak, sejumlah potongan kecil tubuh korban dibuang ke toilet. Sementara untuk tulang belulang rencananya akan dibuang secara terpisah. Dikuatkan dengan adanya tas ransel yang berada di kamar 51 Wisma Anggun 2.
“Korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai dari perkenalan di Facebook November 2022. Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali ketemu dan berhubungan intim. Saat kejadian belum berhubungan badan, saat korban membuka baju langsung dipukul,” ujarnya.
Atas aksinya ini, Heru Prastiyoo dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (5) KUHP. Terancaman dengan hukuman mati atau seumur hidup.
“Kalau motor belum sempat dijual, baru handphone dijual seharga Rp 600 Ribu. Kami kenakan pasal paling berat dengan ancaman hukuman mati,” katanya. (dwi)