RADAR JOGJA – Polisi menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi RSUD Wonosari. Sosok ini adalah AS, 50, yang turut berperan dalam penggelapan uang pembayaran jasa dokter laboratorium di rumah sakit tersebut. Sosok ini menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.

Kasubdit III ipikor Ditreskrimsus Polda DIJ Kompol Indra Waspada Yuda menuturkan tersangka ditangkap 3 Maret 2023. Sementara tersangka II sudah menjalani sidang dengan vonis penjara 1 tahun 9 bulan. Jabatan tersangka II saat terjadi penggelapan adalah Direktur RSUD Wonosari.

“Jadi benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Maret Tahun 2023 kami dari Subdit Tipikor Polda melakukan tindakan kepolisian upaya paksa yaitu penangkapan, dilanjutkan penahanan terhadap saudara AS terkait dengan perkara RSUD Wonosari,” tegasnya ditemui di Polda DIJ, Senin (6/3).

Dari hasil penyidikan, terbukti bahwa AS bekerjasama dengan II. Modusnya adalah menggelapkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium. Alih-alih mengembalikan ke kas daerah, keduanya justru menyimpan dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

Detilnya berawal dari II yang memerintahkan pengembalian uang jasa pada 2015. Merupakan hasil akumulasi uang jasa medio 2009 hingga 2012. Uang yang tersimpan di brangkas rumah sakit lalu digunakan untuk kepentingan pribadi II dan AS. 

“Tanpa melalui prosedur yang benar. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Total kerugian mencapai Rp 470 Juta,” katanya.

Untuk memuluskan aksinya, AS membuat kuitansi palsu. Dengan narasai adanya pengerjaan di RSUD Wonosari. Nominal yang tertulis sama dengan besaran penggelapan dana sebesar Rp 470 Juta.

Sejatinya total pengembalian uang jasa mencapai kisaran Rp 646 Juta. Dari total tersebut sebanyak Rp 158 Juta dimasukan ke kas RSUD Wonosari. Sementara sisanya sekitar Rp 488 Juta hanya dicarar dalam pembukuan kas.

“Selanjutnya secara bertahap kedua tersangka memanfaatkan uang ini untuk kepentingan pribadi. Dicatatkan sebagai pengerjaan proyek di RSUD Wonosari,” ujarnya.

Beragam pengerjaan berupa rehab ruang laundry, sewa seng pembatas, rehab uang tunggu laboratorium. Adapula rehab gedung satpam, Bangsal Dahlia hingga pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari. 

Atas aksinya ini AS terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomr 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dikuatkan dengan pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Untuk berkas AS besok akan kami limpahkan ke JPU,” katanya. (dwi)

Hukum Kriminal