RADAR JOGJA – Mengaku punya koneksi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat Yendi Budi Prakoso, 23, berhasil memperdaya 16 orang. Seluruhnya tergiur iming-iming bekerja di Kantor OJK Daerah Istimewa Jogjakarta. Syaratnya cukup menyetor uang kisaran Rp 19 juta hingga Rp 20 juta.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, Yendi mengaku bekerja di Kantor OJK DIJ. Pernyataan ini dikuatkan oleh sejumlah saksi. Faktanya, sosok ini memang sempat berstatus sebagai karyawan OJK sebelum akhirnya dipecat pada medio 2022.

“Yang bersangkutan menjanjikan bisa memasukan korban menjadi pegawai OJK jika korban memberikan uang pelicin sejumlah uang Jadi bertemu langsung, dapat kontak korban dikenalkan oleh saksi yang juga tetangga pelaku,” jelas Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh saat rilis kasus di Mapolsek Mantrijeron, Selasa (21/2).

Rapiqoh menuturkan Yendi menjanjikan posisi administrasi. Tepatnya sebagai petugas penerima surat. Modus inilah yang diterapkan kepada seluruh korbannya.

Pengakuan tersangka sebagai karyawan Kantor OJK membuat korbannya semakin yakin. Alhasil para korban tidak segan-segan untuk mengeluarkan hingga Rp 20 juta. Korban terakhirnya adalah seorang perempuan inisial TW.

“Korban terakhir tertipu Rp 19,6 juta yang ditransfer dua kali selama medio 2022. Namun korban mulai curiga karena tak ada panggilan kerja,” katanya. 

Berawal dari kecurigaan inilah korban membuat laporan ke Polsek Mantrijeron. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada 20 Februari 2023. Dari hasil penyidikan terungkap modus serupa telah diterapkan kepada 16 korban. 

Atas aksinya ini Yendi dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman berupa penjara 4 tahun. Untuk saat ini telah ditahan di Polsek Mantrijeron untuk menjalani penyidikan. 

“Kalau ada korban lain silakan melapor. Tersangka sudah kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” tegasnya.

Yendi mengaku percaya diri menipu karena memang sempat bekerja sebagai karyawan OJK. Saat itu dia berprofesi sebagai keamanan. Hingga akhirnya dipecat pada Agustus 2022.

Kepada para korban, Yendi menawarkan posisi penerima surat atau bagian administrasi. Setelahnya diminta uang pelicin sebanyak Rp 19 juta hingga Rp 20 juta. Dengan dalih agar mudah mendapatkan lowongan yang diincar.

“Jadi security baru 2019 sampai 2022 kurang lebih 3 tahunan. Dipecat kurang lebih Agustus 2022 karena jarang masuk kerja,” katanya.

Dia juga berdalih hanya reflek dalam menawarkan pekerjaan. Namun mendapat respon positif dari korban. Celah inilah yang dimanfaatkan olehnya untuk menggasak uang korbannya.

“Reflek saja menawarkan kerja jadi bagian administrasi. Uangnya sudah habis buat judi online,” ujarnya. (dwi) 

Hukum Kriminal