
DUET : Sule dan Gojret tertunduk lesu saat rilis kasus pencurian burung Cucakrowo di Mapolsek Mantrijeron, Selasa (21/2). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Akibat tak punya uang membuat Suryanto alias Sule, 29 dan Drajat Himawan alias Gojret, 35 gelap mata. Duo residivis ini mencuri burung Cucakrowo di kawasan Mantrijeron, Kota Jogja. Aksi ini berlangsung pagi hari, tepatnya 07.00 WIB, Kamis (16/2).
Sebelum beraksi, keduanya terlebih dahulu memantau kondisi sekitarnya. Dirasa sepi dan aman, keduanya langsung menggasak seekor burung Cucakrowo seharga Rp 25 juta. Tak hanya itu, mereka juga mencuri sebuah sangkar seharga Rp 400 ribu.
“Keduanya mencuri saat burung dijemur di halaman rumah pada Kamis pagi (16/2). Saat sudah mengambil ternyata ketahuan sama korban atau pemilik burung,” jelas Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh saat rilis kasus di Mapolsek Mantrijeron, Selasa (21/2).
Panik, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi pencurian. Upaya pengejaran warga dan korban tidak sia-sia. Tidak jauh dari lokasi pencurian, kedua pelaku terjatuh karena kendaraannya menabrak pengendara lainnya.
Duet mantan penghuni Lapas Pajangan Bantul ini menjadi samsak hidup warga. Untungnya seorang personil Polsek Mantrijeron melintas. Usai dilerai, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Mantrijeron dan ditahan.
“Kalau perannya, tersangak SUR (Sule) yang mengambil burung dan tersangkan DH (Gojret) yang siaga diatas motor. Ketahuan lalu diteriaki maling, saat kabur menyenggol motor warga, jatuh dan sempat dihakimi massa,” katanya.
Dari hasil penelusuran keduanya tercatat pernah bertindak kriminal. Tersangka Sule merupakan spesialis pencurian burung kicau dan gawai. Sementara tersangka Gojret merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika.
Pertemuan keduanya di Lapas Pajangan Bantul, lanjut Rapiqoh, membuat saling akrab. Hingga akhirnya bertemu kembali di kawasan Pasar Kembang usai bebas. Hingga sepakat untuk melakukan pencurian.
“Aksi kali ini berhasil mencuri burung seharga Rp 25 juta dan kurungan seharga Rp 400 ribu Dari saku jaket pelaku juga kami dapati burung kenari tapi sudah mati,” ujarnya.
Atas aksinya ini kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP. Berupa pasal pencurian yang beraksi pada pagi hari. Sementara untuk ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Burungnya belum sempat dijual karena sudah ketahuan oleh pemiliknya,” katanya. (Dwi)