RADAR JOGJA – Tiga anak bawah umur diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Jogja, di Kemantren Gondokusuman, 15 Januari 2023. Ini karena ketiganya berkeliaran hingga dini hari, tepatnya 02.45 WIB saat diamankan. Selain itu, dua diantaranya juga kedapatan membawa senjata tajam.

Kasatreskrim Polresta Jogjakarta AKP Archie Nevada menuturkan penangkapan berawal dari patroli rutin. Saat itu personil Polresta Jogja melihat satu motor untuk berboncengan tiga orang. Saat dihentikan ternyata ketiganya berusia dibawah umur.

“Saat kami buntuti ternyata mereka membuang senjata tajam itu. Kemudian ketiga anak tersebut diberhentikan untuk selanjutnya diinterograsi,” jelasnya ditemui di Ruang Satreskrim Polresta Jogja, Senin (30/1).

Dari ketiga anak tersebut hanya dua yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Pertama anak inisial RDS, 17, pemilik golok. Lalu anak inisial AIU, 16, yang membawa gir motor.

Anak R diketahui membawa golok dengan panjang kurang lebih 50 centimeter. Barang bukti ini dibuang di selatan Simpangempat SMP Kanisius Gayam. Lalu anak inisial A membuang gir dibuang ke pinggir Sungai Gayam.

“Saat kami tanya, awalnya mengaku untuk berjaga-jaga,” katanya.

Walau begitu, pihaknya tak sepenuhnya percaya. Dari penyidikan terungkap penyebab utama membawa senjata tajam. Keduanya rencana akan melakukan tawuran di kawasan Jalan Magelang dengan kelompok yang berbeda.

Hanya saja aksi tawuran tersebut tidak jadi terlaksana. Sehingga keduanya memilih untuk berputar-putar di kawasan Kota Jogja. Hingga akhirnya tertangkap oleh tim patroli Polresta Jogja.

“Untuk anak ketiga tidak kami tetapkan sebagai tersangka karena hanya sebagai joki. Tidak tahu kalau ternyata akan tawuran,” ujarnya.

Dari pemeriksaan Polisi, RDS diketahui beralamatkan Mergangsan, Kota Jogja. Sementara untuk AIU berdomisili Danurejan, Kota Jogja. Keduanya berstatus putus sekolah.

“Bahwa terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. (Dwi)

Hukum Kriminal