
TERBUKA : Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan benarkan adanya pemeriksaan penyidik kasus Klitih Gedongkuning oleh Bid Propam Polda DIJ. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan benarkan adanya pemeriksaan sejumlah personil oleh Propam Polda DIJ. Tepatnya atas laporan Obstraction of Justice kasus aksi kekerasan jalanan atau klitih Gedongkuning. Saat ini seluruhnya telah menjalani pemeriksaan.
Para personil polisi tersebut adalah yang melakukan penyidikan atas kasus di Gedongkuning. Berawal dari dugaan penghilangang barang bukti rekaman CCTV. Hingga akhirnya berujung pada pelaporan ke Propam Polda DIJ.
“Sudah diperiksa, itu yang kasus penyidikan yang sekarang di pengadilan (Sidang Pengadilan Negeri Kota Jogja),” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Rabu (9/11).
Suwondo mengapresiasi adanya pelaporan tersebut. Dia memastikan proses pemeriksaan terhadap personilnya akan terus berjalan. Guna menemukan fakta – fakta atas pelaporan kuasa hukum terdakwa.
“Kami akan lakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan ada tindak lanjut penyelidikan akan ada penyidikan apakah disiplin atau kode etik,” tegasnya.
Dia meminta agar masyarakat melapor ke Propam Polda DIJ apabila ada kesalahan oleh oknum personil Polda DIJ. Menurutnya tindakan tersebut sangatlah tepat. Sehingga dapat langsung berlanjut dengan pemeriksaan internal.
“Propam itu sarana kontrol masyarakat terhadap pelayannya. Untuk mengetahui kami tidak benar itu misal perilaku, itu lapornua ke Propam, itu yang benar, lapor ke orang yang akan melakukan pengujian. Kalau lapor ke tempat lain nanti lambat prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Tujuh penyidik Polsek Kotagede dilaporkan ke Bidang Propam Polda DIJ, Jumat (4/11). Pelapornya adalah penasehat hukum terdakwa aksi kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning, Kota Jogja. Penyebabnya adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.
Taufiqurrahman selaku kuasa hukum terdakwa Fernandito Fernandito Aldrian Saputra menilai upaya obstruction of justice sangatlah sistematis. Berupa perusakan rekaman CCTV lokasi kejadian. Padahal bukti ini menjadi kunci utama kejadian yang berlangsung April 2022.
“Kurang lebih ada 7 penyidik di Polsek Kotagede dan ketujuhnya kami laporkan. Karena kami tidak bisa menduga siapa yang melakukan. Nanti biar dari proses penyidikan yang dilakukan Propam atau Paminal nanti siapa pelakunya,” katanya usai melakukan pelaporan di Polda DIJ, Jumat (4/11).
Pelaporan didasari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jogja. Berupa berubahnya format enam video rekaman CCTV. Dari awalnya MOV menjadi format 3GP. Imbasnya adalah penurunan kualitas resolusi video yang berdampak pada proses analisa.
Taufiqurrahman beranggapan turunnya kualitas video membuat visual menjadi tidak jelas. Termasuk sosok yang berada dalam video tersebut. Terutama ciri fisik dan juga kendaraan yang digunakan.
“Terlihat orang terlihat manusia tapi ciri-cirinya seperti apa, itu enggak bisa dilihat, wajahnya oval bulat atau seperti apa, gemuk, kurus enggak bisa dilihat. Nah padahal itu penting untuk mengetahui siapa pelakunya,” ujarnya. (Dwi)