
TOK : Pembacaan putusan hakim terhadap vonis hukuman Andi Muhammad Husein Mazhahiri di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Selasa (8/11). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Andi Muhammad Husein Mazhahiri menjadi salah satu terdakwa atas kasus tindak pidana kekerasan jalanan yang terjadi di kawasan Gedongkuning, Kota Jogja beberapa waktu lalu. Pada putusan pertama, Andi divonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Yogi Zul Fadhli sebagai penasihat hukum Andi mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Hal ini karena hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satunya adalah keberadaan motor Vario yang dalam perkara ini dikonstruksikan dikendarai oleh terdakwa Andi dan terdakwa lainnya yaitu Hanif. Menurutnya motor tersebut tak pernah keluar. Saat kejadian hanya terparkir di halaman rumah Hanif sejak malam hingga subuh.
“Hanif waktu itu keluar rumah tidak membawa motor sama sekali. Dia dijemput oleh salah satu saksi yang lain. Kemudian apa dasar polisi menyita motor itu, padahal motor itu tidak pernah keluar dari rumah,” jelasnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Selasa (8/11).
Selain motor, Yogi mengatakan ada kejanggalan lainnya. Misalnya, adanya saksi yang mencabut keterangannya di persidangan. Menurutnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi menjelaskan ciri-ciri motor dan pelaku.
Keterangan saksi ini berubah saat persidangan. Saksi mendadak mengatakan tak pernah mengeluarkan statement tersebut. Saksi justru mengatakan itu disampaikan oleh penyidik.
“Hal-hal itu yang kami anggap sebagai kejanggalan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim,” katanya.
Yogi juga tak menemui peran Andi pada tindak pidana kekerasan ini. Dia menilai hakim tak bisa menerangkan apa yang dilakukan oleh Andi saat kejadian tersebut. Disatu sisi, hakim dengan tegas malah menjerat dengan Pasal 170 KUHP.
“Kami sesalkan putusan ini. Kami tidak mendengar hakim memberikan uraian perbuatan yang dibuat Andi. Kekerasan seperti apa dan dengan cara bagaimana,” ujarnya.
Kecewa atas hasil putusan hakim, Yogi sebagai penasihat hukum Andi akan mengajukan banding. Pihaknya akan kembali mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim. Putusan persidangan juga akan kembali dianalisa.
“Kami akan pelajari lebih dalam lagi, kira-kira apa yang kemudian menguatkan dalil kami. Kami mengupayakan banding dengan pertimbangan dan dasar bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya. (isa/dwi)