RADAR JOGJA – Polresta Jogja berhasil mengamankan satu orang tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Sosok bernama Joly Jeremy Ropelemba (JJR) alias Jery, 26, tercatat sebagai warga Tombulu, Minahasap, Sulawesi Utara. Penangkapan berlangsung di Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Jogja, Jumat pagi (12/8).

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja Kompol Deni Irwansyah menuturkan modus pengiriman adalah paket. Berupa ganja yang terbungkus dalam kotak paket. Setelah ditimbang, paket memiliki berat 839 gram.

“Usai dilakukan pengecekan, barang tersebut ternyata dua paket ganja dengan berat total satu kilogram atau dengan netto kurang lebih seberat 839 gram,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Selasa (16/8).

Dihadapan penyidik, Joly mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Pulau Sumatera. Dia mengedarkan ganja lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dalih lainnya adalah untuk membayar biaya kuliah di Jogjakarta.

Dalam bertransaksi, tersangka membungkus ganja dalam paket hemat. Setelah diperjualbelikan di kalangan pelajar khususnya mahasiswa. Proses transaksi dengan bertatap muka secara langsung.

“Rencana mau diedarkan di wilayah Jogjakarta. Ke siapa-siapa masih kami dalami, dan kami laksanakan pengembangan. Ini dipesan dari luar Jawa, yaitu dari Pulau Sumatera,” katanya.

Deni mengungkapkan pelaku beralibi baru pertama kali berjualan ganja. Untuk satu kemasan kecil dijual dengan harga Rp. 30 ribu hingga Rp. 50 ribu. Penjualan secara eceran ini, lanjutnya, untuk menarik calon pembeli.

“JJR melanggar pasal 111 ayat 1 UURI No.34 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda Rp 8 milyar,” tegasnya. (isa/dwi)

Hukum Kriminal