RADAR JOGJA – Polsek Depok Barat amankan tiga pemuda yang berprofesi sebagai kang parkir di kawasan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman. Ketiganya adalah Irfan Junianto Gigih Putra, 20, M. Rizky Fahreza, 26 dan Puji Pangestu, 27. Sementara satu tersangka lain inisial F, 17, masih berstatus buron.

Ditangkapnya ketiga pelaku berawal dari penganiayaan di kawasan Babarsari, Selasa malam (5/7). Berawal saat korban seorang pengemudi ojek online (ojol) insial AP, 42, tengah mencari restoran pesanan. Saat akan berbelok salah satu tersangka menabrak kendaraan AP dari belakang.

“Salah satu tersangka menabrak dari belakang dan tidak terima karena beranggapan korban tidak menyalakan lampu sein. Tiba-tiba pelaku lain yang berprofesi sebagai tukang parkir langsung memukuli korban,” jelas Kapolsek Depok Barat AKP Mega Tetuko ditemui di Mapolsek Depok Barat, Jumat (8/7).

Tak berhenti sampai disini, para pelaku juga menganiaya korban lainnya berinisial MYP, 23. Saat itu korban tengah merekam aksi penganiayaan oleh para pelaku. Merasa tidak terima, pelaku meminta korban menghapus rekaman.

Usia menghapus, pelaku masih belum puas. Hingga akhirnya korban MYP juga dipukul oleh keempat pelaku. Tak hanya tangan kosong tapi dengan kursi dan tong sampah.

“Korban kedua ini kebetulan sedang beli makan sekitar situ. Lalu melihat dan merekam kejadian penganiayaan,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi menuturkan aksi penganiayaan ini viral di media sosial. Terlihat jelas bagaimana keempat pelaku memukuli kedua korban. Baik dengan tangan kosong maupun benda-benda di sekitarnya.

Atas kejadian ini kedua korban mengalami luka lebam di sejumlah tubuhnya. Kondisi terparah justru korban MYP. Diketahui mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat luka di kepalanya.

“Secara kronologis peristiwa tersebut adalah kesalahpahaman dari korban yakni driver shopee food yang sedang mencari toko yang baru dipesan. Baru mau sampai tokonya, para pelaku juga naik motor kemudian hampir bertabrakan,” ujarnya.

Usai mendapatkan laporan warga, timnya bergerak cepat menuju lokasi kejadian penganiayaan. Langkah pertama mengevakuasi korban ke rumah sakit. Setelahnya melakukan penyelidikan untuk mencari para tersangka.

Penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka. Ketiganya berstatus sebagai warga domisili sekitar lokasi penganiayaan. Sementara untuk tersangka F, 17, telah pulang ke Wonosobo Jawa Tengah.

“Jadi ini warga lokal tidak ada sangkut paut dengan kejadian sebelumnya. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang sebelumnya, ini murni kesalahpahaman,” katanya.

Atas kejadian ini keempat pelaku terancam pas berlapis. Pertama adalah Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Lalu juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

“Ancamannya berupa penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (Dwi)

Hukum Kriminal