RADAR JOGJA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo berhasil menangkap tiga remaja pelaku penganiayaan. Mereka adalah inisial RAS, SA, dan RAP. Peristiwa ini terjadi pada 12 Januari 2022 di perempatan Warung Boto.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Aryanto mengatakan pelaku anggota dari geng pelajar. Ketiga pelaku merupakan residivis untuk perkara yang sama. Bahkan ketiga pelaku masih dalam pengawasan usai bebas bersyarat.

“Pelaku ini adalah residivis, yang satu ini sudah tiga kali melakukan tindak pidana. Kemudian yang dua pada tahun yang lalu juga melakukan penganiayaan di Jalan Gambiran. Statusnya masih pengawasan pihak Kemenkumham karena baru bebas bersyarat kemudian ada asimilasi,” jelas Nuri ditemui di Mapolsek Umbulharjo, Senin (24/1).

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan detil kejadian. Berawalnya saat korban bersama dengan temannya berboncengan menuju kawasan Alun-Alun Selatan untuk berolahraga. Saat melintas di simpangempat Warung Boto berpapasan dengan rombongan pelaku.

Saat itu pelaku dan rombongan berjumlah 10 orang. Tak lama, para pelaku kemudian memepet korban. Disertai dengan mengacungkan senjata tajam jenis clurit ke arah korban. Pembonceng bisa menghindar dengan lari ke Kampung Warung Boto.

“Kemudian, pengendara yang merupakan korban langsung tancap gas ke arah barat. Namun saat sampai di Soto Lamongan, pelaku berhasil mepet dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam,” kata Setyo.

Usai kejadian, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hidayatullah Jogja. Untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berhasil disita, diantaranya beberapa senjata tajam, dua kendaraan motor, dan pakaian korban.

“Atas perbuatan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, pelaku dijerat dengan pasal 170 dan atau 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Guna mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, Setyo mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi. Juga tidak membiarkan anak-anaknya pulang larut malam.

“Bantu kami untuk memerangi kasus kejahatan jalanan ini. Orang tua dapat memantau penggunaan kendaraan bermotor apalagi yang masih di bawah umur. Minimal jam 22.00 dicek keberadaan anaknya, sehingga dengan begitu setidaknya dapat membantu kami dalam menumpas kejahatan jalanan,” kata Setyo. (co1/dwi)

Hukum Kriminal