
USUT : Hari pertama di 2022 diciderai aksi tawuran dua kelompok suporter dan warga Kota Jogja, Sabtu dini hari (1/1). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Hari pertama di 2022 diciderai aksi tawuran dua kelompok suporter dan warga Kota Jogja, Sabtu dini hari (1/1). Kejadiannya berawal saat suporter tim sepakbola di Kota Jogja melempari batu ke kawasan kantong parkir selatan Pasar Beringharjo. Di lokasi tersebut tengah bermalam kelompok suporter tim sepakbola Solo, Jawa Tengah.
Lemparan batu tersebut justru mengenai sejumlah pemuda yang tengah menjaga lokasi parkir. Alhasil tawuran justru melebar menjadi suporter dengan warga. Kelompok suporter sepakbola Kota Jogja sempat dipukul mundur hingga kawasan Titik Nol Kilometer Jogjakarta.
“Kerusuhannya itu terlaporkan jam 04.30 WIB, didapati ada keributan yang terjadi antara pihak kedua suporter yang merembet ke pihak parkiran selatan Pasar Beringharjo. Kericuhan merembet hingga Titik Nol Kilometer dan sekitar jalan Ahmad Yani,” jelas Kapolsek Gondomnan Kompol Andhies Fitriya Utomo ditemui di Mapolsek Gondomanan, Selasa (4/1).
Dalam kejadian ini, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BAT. Sosok ini terbukti melakukan penyerangan dan penganiayaan di lokasi parkir selatan Pasar Beringharjo. Pria berusia 29 tahun ini menurut Andhies berasal dari kelompok suporter tim sepakbola Kota Jogja.
Pasca penyidikan terungkap sejumlah bukti dan fakta lainnya. BAT mengaku berawal dari adanya informasi tim suporter asal Solo yang menginap di sekitar Malioboro. Hingga akhirnya dia bersama kelompoknya mendatangi lokasi parkir selatan Pasar Beringharjo.
“Peran BAT ini yang melakukan penyerangan di dalam parkiran (Pasar Beringharo) dan Titik Nol Kilometer. Kalau korban ada tiga orang terluka di kepala dan tangan akibat lemparan batu dan peralatan di kawasan parkiran rusak,” katanya.
Video penyerangan tersebar di sejumlah media sosial. Mulai dari kawasan parkir selatan Pasar Beringharjo, Titik Nol Kilometer hingga di sekitar lokasi parkir Senopati. Berupa aksi saling kejar hingga melempar sejumlah benda keras.
Andhies menegaskan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Guna memastikan keterlibatan pihak lainnya. Baik dari pihak suporter Kota Jogja, suporter Solo maupun penjaga parkiran selatan Pasar Beringharjo.
“Sementara masih satu diamankan, masih pengembangan polisi untuk tersangka lainnya. Kalau untuk korban inisial RAF, 36, dari kecamatan Kraton,” ujarnya.
Pihaknya juga masih mendalami latar belakang penyerangan. Terutama yang menyebabkan tim suporter Kota Jogja melakukan penyerangan. Termasuk dugaan provokasi dari tim suporter Solo.
“Pancingan masih didalami, keterangan dari BAP memang ada bentuk tantangan, jadi seperti itu,” katanya.
Terhadap BAT, polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk barang bukti meliputi besi sepanjang 2 meter, kayu sepanjang 1,5 meter dan video rekaman CCTV. Adapula batu yang ditemukan di kawasan parkir selatan Pasar Beringharjo.
“Korban dari Jogja semua, tidak ada yang dari Solo. Untuk BAT kena pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tegasnya. (dwi)