RADAR JOGJA – Seorang apoteker berinisial TH ditangkap Satreskrim Polres Sleman. Perempuan berusia 41 tahun ini melalukan tindak pidana penggelapan. Tepatnya saat masih menjabat di salah satu apotek di Kabupaten Sleman.

Perempuan asal Kalimantan Barat ini terbukti menyalahgunakan jabatan. Hasil penjualan obat digunakan untuk kepentingan pribadi. Modusnya dengan membuat laporan stok fiktif.

“Berdasarkan hasil audit internal apotek, kerugian apotek tempat tersangka bekerja ditaksir mencapai Rp 1,6 Miliar. Uang hasil penjualan obat tidak diserahkan ke perusahaan. Tersangka telah bekerja di apotek tersebut selama 2,5 tahun,” jelas KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin saat rilis media di Lobi Mapolres Sleman, Selasa (28/12).

Safiudin menuturkan uang setoran tidak dikirim seluruhnya. Hingga akhirnya keuangan apotek mengalami defisit. Berupa tidak singkronnya antara laporan yang masuk dengan neraca keuangan.

Tersangka, lanjutnya, telah menyiapkan skenario. Berupa pemalsuan laporan keuangan. Sehingga pada laporan awal tidak membuat manajemen apotek curiga.

“Hingga saat ini pelaku belum mengakui ke mana obat-obat itu dia jual. Ini kami masih terus melakukan pendalaman,” katanya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku keluar dari tempat kerjanya yang lama. Setelahnya bekerja sebagai apoteker di Jakarta. Hingga akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Sleman pada 15 Desember 2021.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya laporan hasil audit, perjanjian kerja sama antara pihak apotek dengan tersangka, biodata tersangka. Adapula  rincian gaji tersangka, daftar piutang fiktif dan faktur fiktif.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Ipda Muh Safiudin. (co1/dwi)

Hukum Kriminal