RADAR JOGJA – Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengamankan seorang kurir sabu berinisial RAW. Pria berusia 35 tahun ini ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Magelang, Jawa Tengah pada 2 November 2021. Dari tangannya turut diamankan sabu seberat 100,95 gram.

Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Irwan menuturkan pihaknya telah memantau RAW cukup lama. Hingga akhirnya terdeteksi pergerakan tersangka sebagai kurir sabu. Perannya mengantarkan sabu dari pengedar yang terletak di sejumlah titik di Magelang Jawa Tengah.

“Tersangka RAW berperan sebagai perantara. Dapat perintah dari seseorang yang masih DPO (daftar pencarian orang) untuk ambil dan memindahkan barang. Ambil di satu tempat lalu dipindah untuk diambil orang suruhan lainnya,” jelasnya ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (16/12).

Irwan menuturkan penjualan menerapkan sistem putus. Tujuannya untuk menghilangkan jejak transaksi, pengedar dan bandar sabu. Sehingga polisi tidak mudah untuk melacak alur transaksi para tersangka.

RAW, lanjutnya, berperan sebagai kurir. Imbalan yang diterima oleh warga Magelang Jawa Tengah ini ada dua jenis. Pertama mendapatkan bonus sabu seberat 1 gram. Adapula uang tunai sebesar Rp. 1 Juta.

“Tersangka sebagai perantara juga pengguna. Setiap ada barang yang turun ada imbalan berupa paketan sabu, ditempel diluar paket utama. Dapat imbalan juga uang tunai, sebesar Rp 1 juta dan sabu 1 gram,” katanya.

Tersangka ditangkap saat sedang beraksi. Tepatnya saat akan memindah paket sabu ke tempat lainnya. Tujuannya agar sabu dan alur transaksi tersebut tidak terlacak.

“Pengakuannya sudah empat kali ambil, tapi kami dalami lagi,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, RAW diduga terlibat jaringan peredaran sabu. Tercatat ada jaringan peredaran lembaga pemasyarakatan (lapas). Setelah didalami terdeteksi pula jaringan internasional.

Irwan memaprkan jaringan lapas tidak hanya berada di satu wilayah. Berdasarkan penyidikan terdeteksi di wilayah Jakarta, Semarang dan Medan. Sementara untuk jaringan internasional berasal dari Malaysia.

“Hasil pengamatan tidak hanya satu lapas, kalau barang dari Malaysia. Kasus ini ungkap dan ada kaitannya dari jaringan sabu 4 kilogram dikasus sebelumnya,” katanya.

Atas aksinya ini RAW dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). Barang bukti yang diamankan sabu seberat 100,95 gram dan satu unit gawai merk OPPO.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar. Sabu seberat 100,95 gram jika dikonversi bisa menyelamatkan 1.500 orang karena sabu 1 gram bisa dikonsumi sekitar 15 orang,” ujarnya. (dwi)

Hukum Kriminal