RADAR JOGJA – Elwizan Aminuddin resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sleman. Status ini melekat pasca menghilangnya sosok dokter gadungan PSS Sleman. Manajemen PSS Sleman sendiri telah mempolisikan Elwizan Aminuddin sejak 2 pekan lalu.

Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono memastikan status DPO benar. Pihaknya juga telah mengerahkan tim khusus untuk memburu dokter gadungan tersebut. Pencarian berlangsung hingga keluar Pulau Jawa.

“Sudah DPO dan kami sudah menurunkan tim khusus dan berupaya mencari yang bersangkutan. Terdeteksi diluar Pulau Jawa,” jelas Wachyu ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (16/12).

Wachyu menjelaskan status DPO melekat pasca Elwizan tak merespon panggilan polisi. Dalam panggilan ini, Elwizan berstatus sebagai terlapor. Tepatnya atas laporan dari manajemen PSS Sleman.

Upaya pemanggilan, lanjutnya, tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya diketahui bahwa sosok ini telah menghilang dari Jogjakarta. Penyidik berusaha mencari dan terdeteksi berada di luar Pulau Jawa.

“Masih kami cari tapi kami sudah mendeteksi keberadaan terlapor,” katanya.

Sementara untuk pemeriksaan, pihaknya telah memintai keterangan 5 orang saksi. Termasuk didalamnya berasal dari manajemen PSS. Adapula bukti-bukti yang menegaskan sosok Elwizan bukanlah dokter.

Beberapa barang bukti yang menguatkan adalah adanya keterangan akademis. Tepatnya dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Kampus ini sempat diklaim Elwizan sebagai lokasi mengenyam pendidikan.

“Kami sudah amankan ijazah yang bersangkutan, kemudian juga surat pernyataan dari Universitas Syiah Kuala yang menyatakan yang bersangkutan bukan mahasiswa dari sana,” ujarnya.

Adanya bukti-bukti ini sudah menguatkan pemeriksaan awal. Setidaknya benar terbukti adanya pemalsuan ijasah. Selain itu juga penipuan karena mengaku sebagai dokter.

Atas perbuataannya ini terlapor diancam dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya berupa hukuman pidana penjara selama empat tahun.

“Pernyataan dari yang mengeluarkan ijazah (Universitas Syiah Kuala Banda Aceh) sebenarnya sudah cukup kuat. Termasuk kontrak, bukti kontrak dia di PSS,” katanya.

Direktur Operasional PT. Putra Sleman Sembada (PT PSS) Hempri Suyatna didampingi tim hukumnya melaporkan Elwizan Aminuddin ke Polres Sleman, Jumat (3/12). Kaitannya adalah dugaan kasus dokter gadungan.

Barang bukti yang dibawa meliputi berkas internal PT PSS berupa kontrak kerja Elwizan. Adapula berkas verifikasi keabsahan ijazah No: 5752/UN11/WA.01.00/2021 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Yang menyatakan ijazahnya palsu,” kata Hempri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12).

Sosok Elwizan sendiri telah hengkah dari PSS sejak 1 Desember 2021. PT LIB juga sudah menyatakan bahwa ijazah kedokteran yang bersangkutan tidak terdaftar. Selain di PSS, Elwizan juga sempat bergabung di Tira Persikabo, Kalteng Putra, Bali United, hingga Timnas Indonesia U-16 dan U-19 pada 2014. (dwi)

Hukum Kriminal