
KLIMAKS : Dua tersangka pembakaran Omah PSS menyerahkan diri ke Polres Sleman, Selasa malam (30/11). Mereka adalah pria berinisial GD, 36 dan TL, 26. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Dua tersangka pembakaran Omah PSS menyerahkan diri ke Polres Sleman, Selasa malam (30/11). Mereka adalah pria berinisial GD, 36 dan TL, 26. Keduanya menyerahkan diri diantar rombongan suporter PSS.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menuturkan kedua tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyebabnya adalah menghilang saat proses pencarian oleh penyidik Satreskrim Polres Sleman. Hingga akhirnya menyerahkan diri diantar rombongan suporter.
“Iya benar menyerahkan diri semalam diantar rombongan suporter. Awalnya memang masuk DPO, karena kami cari sampai ke rumahnya tidak ketemu,” jelasnya ditemui di Mapolres Sleman, Rabu (1/12).
Ronny turut menjelaskan detil kebakaran Omah PSS yang beralamat di Jalan Raya Randu Gowang Tegalweru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman tersebut. Berawal saat GD dan TL tengah nonton bareng di Warung Mbelik Ngaglik Sleman, Minggu (28/11). Kala itu penyelenggara adalah komunitas bola Brigata Curva Sud (BCS).
Saat itu berlangsung nonton bareng pertandingan antara PSS Sleman melawan Persita Tangerang. Saat pertandingan belum usai, GD dan TL pergi meninggalkan lokasi. Penyebabnya kecewa karena PSS kalah dari Persita dengan skor 0-1.
“Dalam acara tersebut pelaku minum-minuman keras. Lalu bilang ayo keluar mainnya jelek. Setelahnya mengajak kedua temannya ke parkiran motor,” katanya.
Setelah berada di luar cafe, GD mengajak datang ke Omah PSS. Saat itu terlontar ajakan membuat kerusuhan. Tanpa dijawab, rekan GD hanya bisa menurut dan mengikuti tersangka GD.
Selanjutnya tersangka GD membonceng TL menggunakan Honda Beat hitam. Dalam perjalanan menyempatkan diri mampir ke sebuah warung di daerah jalan Palagan. Lalu membeli 1 liter bensin yang ditaruh di botol air mineral.
Sejatinya GD sempat ditegur oleh keamanan di pintu gerbang. Namun saat itu GD menggertak agar tak ikut campur tangan. Hingga akhirnya tetap nekat masuk ke dalam Omah PSS.
“Mereka tiba di Omah PSS sekitar pukul 17.00 WIB. GD langsung masuk menuju ruang meeting dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut. Setelah itu kabur ke arah selatan,” ujarnya.
Kepada penyidik, GD mengaku kecewa kepada tim dan manajemen PSS. Ini karena permainan tim tidak maksimal saat melawan Persita Tangerang. Hingga akhirnya tercetus ide melakukan pembakaran di Omah PSS.
“Motif pelaku kecewa terhadap manajemen PT. PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus dalam mengikuti Liga 1,” katanya.
Kedua pelaku terancam dengan Pasal yang berlapis. Diantaranya Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun. Lalu Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun dan Pasal 55 KUHP.
“Barang bukti yang kami amankan satu potong hoodie warna biru donker, satu masker putih, 1 botol bekas Le Minerale dan satu korek gas. Juga ada rekaman CCTV dari Omah PSS,” ujarnya. (Dwi)