RADAR JOGJA – Motornya hampir bersenggolan, M Surya Alam, 22, tega menganiaya seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial MR. Imbasnya korban mengalami luka sayatan dari kening sebelah kiri hingga pipi sebelah kiri sepanjang 20 centimeter. Adapula luka di bibir sebelah kiri dan luka sayatan di tangan sepanjang 4 centimeter.
Kejadian ini berlangsung di belakang halte buis Taman Denggung, Tridadi Sleman, Sabtu malan (25/9). Berawal saat korban keluar dari sebuah gang di kawasan jalan Magelang, Tridadi Sleman. Tanpa sengaja, kendaraan milik korban hampir bersenggolan dengan kendaraan tersangka. Tak terima tersangka langsung mengejar pelaku hingga terhenti di Halte Lapangan Denggung.
“Kejadiannya sekitar 20.30 WIB di belakang halte bus Lapangan Denggung. Tersangka menyayat korban di bagian wajah kiri dengan cutter. Juga melakukan pemukulan dengan tangan kanan sebanyak 2 kali. Pelaku sempat ingin menusuk perut korban tetapi berhasil ditangkis dan membuat luka sayat di telapak tangan kanan korban,” jelas Kanit II Satreskrim Polres Sleman Ipda Lili Mulyadi ditemui di Mapolres Sleman, Selasa (5/10).
Korban, lanjutnya, tak sempat melakukan perlawanan. Ini karena tersangka menyerang secara bertubi-tubi. Aksi penyerangan berhenti setelah korban berkata anggota TNI Angkatan Darat. Mendengar itu, tersangka baru menghentikan aksinya dan berusaha melarikan diri.
Dari hasil penyidikan, tersangka dalam kondisi mabuk saat menganiaya korban. Tersangka mengaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Inilah yang membuat tersangka berani melakukan penganiayaan secara kejam.
“Tersangka awalnya tidak tahu bahwa yang dikejar adalah anggota TNI. Setelah terjadi peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengaku dari anggota TNI. Kemudian tersangka spontan melarikan diri. Saat melakukan penganiayaan itu dalam kondisi dipengaruhi minuman keras,” katanya.
Akibat penganiayaan ini korban langsung dibawa ke RSUD Sleman. Korban harus mendapatkan jahitan di sejumlah tubuhnya. Sebanyak 13 jahitan di wajah sebelah kiri. Adapula 4 jahitan di telapak tangan sebelah kanan.
“Luka sayatan terbuka sehingga memang harus ada tindakan medis dijahit lukanya,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka Alam adalah seorang residivis. Kejahatan sebelumnya adalah aksi pencurian dengan kekerasan. Tersangka sempat ditahan di Rutan Polres Sleman pada 26 September 2020.
Akibat aksinya ini, Alam dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Berbicara tentang tindakan penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka berat. Tersangka kini kembali mendekan di sel rutan Polres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Tersangka ini memang residivis curas tahun 2019. Sudah menjalani hukuman dan keluar 2020,” katanya. (dwi)