RADAR JOGJA- Pengadilan Negeri Sleman melalui majelis hakim yang diketuai Adhi Satrija Nugroho didampingi anggota Suparna dan Octafiatri Kusumaningsih, dalam sidang pembacaan keputusan yang berlangsung pada , Rabu (22/9), telah memvonis bebas murni, kepada  Supriyanto ,40, dalam  perkara pidana No.288/Pid.B/2021/PN.Smn.

Terdakwa Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan surat tuntutan.

Supriyanto yang juga Bendahara Yogyakarta Independent School (YIS) ini dituntut hukuman penjara 2 tahun oleh Jaksa Siti Murharjani. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP.  Sementara tim pengacara terdakwa yakni  Odie Hudiyanto, Anton Bayu Samudra, W Rahayu dan Desi Hadi saputri mengajukan pledoi.

Dalam sidang tersebut Tim pengacara berhasil menguraikan bahwa tidak terdapat bukti bukti  Supriyanto melakukan tindak pidana dalam kapasitasnya selaku bendahara YIS , untuk menyuruh seseorang untuk melakukan nilai ke ijazah , sehingga majelis hakim  menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Majelis Hakim dalam keputusannya juga menjelaskan bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Anna Indah Sylvana memasukkan nilai ke dalam ijazah atas nama siswa Monique Kirana Ebenet yang tak lain anak Erika selaku pelapor kasus ini.

Hal itu didasarkan bukti antara lain surat-surat dan keterangan saksi Anna Indah Sylvana, Hana, Joko Susilo, Veronika Swanti, Wiwin Prati Wanggini, Kencana Devia Candra dan Benedikta Setiyani, bahwa yang memasukan nilai kedalam Ijasah SD adalah staf admnistrasi atas perintah dari Kepala Sekolah YIS Orin Stephney sebagaimana job desk staf dan guru yang seluruhnya menerangkan tanggung jawab tersebut ada pada kepala sekola

Istri Supriyanto Ani Puspitaningsih sambil menitikan air mata hanya bisa mengucap terima kasih berulangkali kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses persidangan.  Sekitar pukul 5 sore, dikabarkan Supriyanto telah keluar dari Lapas Cebongan Sleman. Seluruh keluarga besar menyambut kebebasan Supriyanto dengan sukacita sekaligus rasa haru.

Kuasa Hukum terdakwa Supriyanto, Odie Hudiyanto mengatakan, bahwa  vonis bebas murni, mengartikan bahwa pa yang dituduhkan  tidak terbukti sama sekali.
Sebelum Jaksa menyatakan sikap untuk sikapnya untuk kasasi. Kami akan berkirim surat ke Jaksa Agung, tolong peringatkan Kejaksaan Sleman untuk tidak melakukan upaya kasasi karena ini menyangkut keadilan rakyat kecil. Ini bebas murni bukan karena gantungan.

“Kami apresiasi majelis hakim. Terimakasih pula kepada rekan-rekan pers yang sejak awal memberitakan proses hukum kasus ini,” ucap Odie usai sidang.

Odie menambahkan, vonis yang dijatuhkan ke Supriyanto bebas murni. Artinya, semua tuduhan tidak terbukti sama sekali. Tolong peringatkan Kejaksaan Sleman untuk tidak melakukan upaya kasasi karena ini menyangkut keadilan rakyat kecil. Ini bebas murni bukan karena gantungan.

“Kami melihat Hakim secara tegas dan jelas bisa melihat fakta-fakta persidangan dan menyatakan bahwa semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa penuntut tidak terbukti. Majelis hakim telah menyelamatkan Supriyanto dari nista yang paling dalam dan kelam. Itu hal yang indah bagi keluarga Supriyanto,” ucapnya.

Odei pun memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim, Adhi Satrija Nugroho,  Suparna dan Octafiatri Kusumaningsih yang telah menyelamatkan Supriyanto dari proses hukum sesat di tingkat kepolisian dan kejaksaan sehingga Supriyanto tidak menjadi Sengkon dan Karta di era milenial.

“Jelas dari awal dan akhir, Supriyanto tidak punya kewenangan dan motivasi. Apakah penyidik tidak bisa membaca ijasah itu keluar di bulan Juni 2016 sementara peristiwanya dibuat di bulan Oktober 2016,” jelasnya.

Tim kuasa hukum Supriyanto yang lain seperti Anton Bayu Samudra, W Rahayu, Alfian R Hasibuan, Huala Herianto, Agustinus Fitzgerald, Arif Faruk, Desi Hadi Saputri, Zunaedi, M Salman Saliha dan Yudaniar menyambut gembira dengan ucapan syukur kepada Allah SWT atas putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim yang secara tegas membuat putusan dengan seadil-adilnya sehingga membuat Supriyanto dapat kembali berkumpul dengan keluarganya yaitu Ani Puspitaningsih (Istri) dengan ketiga anaknya.

Sementara pelapor Erika Handriati yang ikut dalam sidang putusan mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan ini , Erika juga mengaku  bertemu pihak kejaksaan  dan akan  mempelajari rincian putusan hakim.

“Pertimbangan hakim hanya melihat job description kepala sekolah dan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang lain seperti keterangan saksi Hana, Anna, dan Joko keterangan yang mandiri,” masalah ini belum selesai karena harus ada kepastian hukum atas ijasah,” tuturnya. (sky)

Hukum Kriminal