
BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum PMI Kota Jogja Suswoto (baju kuning) dan Sri Hendarto Kunto (baju merah) memberi keterangan pers kepada wartawan di Kantor PMI Kota Jogja, kemarin (11/9). Winda Atika Ira Puspita / Radar Jogja
BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum PMI Kota Jogja Suswoto (baju kuning) dan Sri Hendarto Kunto (baju merah) memberi keterangan pers kepada wartawan di Kantor PMI Kota Jogja, kemarin (11/9). Winda Atika Ira Puspita / Radar Jogja
RADAR JOGJA – Gugatan perdata perbuatan melawan hukum peraturan organisasi PMI karena tidak segera mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan PMI Kota Jogja periode 2021-2026, hasil Muskot telah memasuki babak baru. Teranyar, perkara tersebut telah memasuki Pengadilan Negeri Jogja.
Kuasa Hukum Pengurus PMI Kota Terpilih Suswoto mengatakan sidangBERI KETERANGAN: Kuasa Hukum PMI Kota Jogja Suswoto (baju kuning) dan Sri Hendarto Kunto (baju merah) memberi keterangan pers kepada wartawan di Kantor PMI Kota Jogja, kemarin (11/9). Winda Atika Ira Puspita / Radar Jogja pertama digelar Kamis lalu (2/9) ternyata tanpa kehadiran tergugat yakni GBPH Prabukusumo sebagai Ketua PMI DIJ. Maka, perlu ada pemanggilan ulang. “Tergugat mungkin belum menerima panggilan karena ada salah persepsi, sehingga tidak hadir dan ini nanti ada pemanggilan ulang,” katanya kepada wartawan di Kantor PMI Kota Tegalgendu, Prenggan, Kotagede kemarin (11/9).
Suswoto menjelaskan, sebenarnya sidang ulang tersebut telah dijadwalkan pada Kamis (16/9) mendatang. Namun, jadwal tersebut dicabut karena perlu adanya revisi atau perbaikan gugatan. Sembari menunggu jadwal ulang, gugatan itu ditambah. Awalnya hanya menggugat atas persoalan lima bulan lebih ini Ketua PMI DIJ tak juga mengeluarkan SK pengesahan pengurus baru hasil Muskot. Padahal sudah sesuai AD/ART dan peraturan organisasi. Pun tak ada alasan yuridis formal yang disampaikan kepada PMI Kota. Dampaknya kinerja PMI Kota terkendala tidak bisa melayani masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Harusnya pengurus baru sudah mulai bekerja dalam rangka penanganan pandemi dibuat seolah-olah ilegal tidak bisa kerja karena secara formal SK belum keluar,” ujarnya.
Gugatan kedua yaitu permasalahn musyawarah daerah yang rencananya digelar 25 September ini. Salah satu agendanya ialah pemilihan ketua PMI DIJ. Sehingga perlu adanya prosedural PMI se-DIJ untuk memakai hak suaranya. Namun, karena SK pengesahan belum dikeluarkan terancam pengurus baru PMI Kota ini hak demokrasinya hilang. “Sekalipun kami tidak permasalahkan siapapun yang akan terpilih jadi ketua nanti. Tapi menghilangkan hak suara dari PMI Kota karena SK pengesahan belum turun,” jelasnya.
Pengurus baru periode 2021-2026, Wakabid II PMI Kota Jogja, Edy Buwono mengatakan karena pengurusnya belum sah maka seluruh layanan diampu oleh Kepala Markas. Meski begitu, PMI Kota tidak berani melangkah sebelum ada legal standingnya. Akibat hal ini, seluruh layanan PMI kepada masyarakat terganggu. “Dampaknya yang jelas seperti permintaan donor darah biasa atau konvalesen banyak terkendala, kami mau mengadakan aksi donor darah nggak bisa karena nggak ada pengurus. Padahal permintaan (darah) banyak setiap bulan harus ngedrop 52 rumah sakit se-DIJ karena darah harus terpenuhi,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Gusti Prabu enggan berbicara panjang lebar terkait mengapa dirinya tak segera mengeluarkan SK tersebut. Alasannya hanya karena masalah internal saja. “Itu masalah internal, saya tidak mau menyebarkan. SK belum turun dulu itu kan sudah kami jelaskan, jadi semua lewat pengacara saya saja, saya no comment, tapi santai saja,” katanya melalui sambungan telepon. (wia/pra)