RADAR JOGJA – Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) berinisial AP, 21, alias Mas kuyung diringkus jajaran Polsek Mlati, Sleman. Warga Desa Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah ini terlibat dalam prostitusi online berkedok terapi pijat.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menjelaskan, kasus ini terungkap oleh tim Patroli Cyber Polsek Mlati pada 4 Juli lalu. Tersangka AP ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cebongan sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tersangka ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain,” jelasnya dalam jumpa pers, Selasa (14/7).

Selain AP, polisi juga mengamankan mahasiswa asal Cilacap, Jateng VN, 20, dan WP, 32, warga Boyolali, Jateng. Keduanya berstatus saksi sekaligus korban yang dipekerjakan oleh AP untuk melayani pelanggan. Polisi  menyita barang bukti dua unit handphone, uang tunai Rp 1.050.000, sebuah kondom siap pakai, dan sebuah kondom bekas.

Hariyanto menuturkan detil kejadian. Bermula saat tersangka AP melakukan perekrutan terapis pijat melalui Grup Facebook Info Loker Jogja dan sekitarnya pada Juni lalu. Para calon tenaga yang telah terseleksi, dibujuk untuk melayani hubungan seksual para tamu pijat.

Sejak Juni hingga Juli, AP mempromosikan dan mencari tamu korban melalui akun twitter @citra_bojogja dengan mengunggah foto-foto korban.

“Jika ada tamu berminat, maka tersangka lanjut komunikasi lewat WhatsApp tersangka. Tanpa sepengetahuan tamu, tersangka berpura-pura sebagai korban,” tutur Hariyanto.

Jika terjadi kesepakatan, lanjutnya, tamu membayar secara tunai kepada korban di kamar hotel yang disewa AP. Sebelum penangkapan, tersangka  sempat mencarikan tiga orang tamu sekaligus kesepakatan tempat dan waktu transaksi.

Tarif pelayanan terbagi dua yakni Short Time atau durasi pendek dengan tarif Rp 500 ribu per tamu dan Long Time atau durasi panjang Rp 800 ribu. Dari pelayanan short time, tersangka mendapat jatah Rp 100 ribu dan sisanya untuk korban. Sedangkan untuk lahanan long time, tersangka mendapat Rp 200 ribu dan sisanya korban.

“Biaya hotel diganti oleh korban dari uang jatah melayani tamu,” tambah Hariyanto.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, tersangka sudah beroperasi sekitar tiga minggu dengan menjaring 20 tamu.

“Awalnya korban tidak saling kenal dengan tersangka. Korban ya tahunya awalnya pijat, selanjutnya demikian. Tidak ada tekanan, tidak ancaman, karena orientasinya adalah uang,” terangnya.

Dwi mengatakan, menurut pengakuan tersangka, dia khilaf nekat melakukan prostitusi online, bukan kaena kebutuhan ekonomi yang mendesak, hanya mendapat ide dari temannya.

Atas perbuatannya, tersangka AP dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 2 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (sky/tif)

Hukum Kriminal