RADAR JOGJA – Berharap ekonomi membaik, Joko Widodo terpaksa menjual trihexyphenidyl. Imbasnya, pria berusia 46 tahun ini diringkus Satresnarkoba Polres Sleman. Dari tangannya turut disita 10 butir pil yang identik dengan nama pil sapi tersebut.
Penangkapan warga Sariharjo Ngaglik Sleman ini berawal dari laporan masyarakat. Usai dilakukan pengintaian, tersangka ditangkap di kawasan jalan Damai, Ngaglik Sleman, Rabu pagi (24/6) pukul 09.00.
“Dari tangan tersangka berhasil kami sita 10 butir pil trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp 220 ribu. Uang ini adalah hasil penjualan pil itu,” jelas Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto, ditemui di Mapolres Sleman, Selasa (14/7).
Polisi juga berhasil menyita satu bungkus rokok. Di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik berisi pil trihexyphenidyl. Dalam setiap plastik tersebut terdapat 10 butir pil trihexyphenidyl.
“Bungkus rokok ini disita dari sanksi saudari AR. Untuk saat ini masih kami dalami perannya,” katanya.
Perwira menengah dua melati ini menyayangkan tindakan Joko Widodo. Terlebih alasan utama adalah ekonomi. Sehari-hari tersangka mengaku berprofesi sebagai tukang bakso keliling. Polisi masih mendalami apakah profesi ini sekadar kedok.
Polisi menjerat Joko Widodo dengan dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan. Pasal pertama adalah Pasal 196 dengan sanksi penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Lalu Pasal 197 dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.
“Profesinya memang penjual bakso, kalau untuk kasus trihexyphenidyl perannya sebagai penjual. Nah ini belum tahu apakah nyambi atau gimana. Masih didalami,” ujarnya. (dwi/tif)