Orok bayi berjenis kelamin perempuan dengan ari-ari sudah terpotong ditemukan Bantaran Sungai Gajah Wong Warungboto RT 30/07, Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo Kota Jogja.

Orok bayi berjenis kelamin perempuan dengan ari-ari sudah terpotong ditemukan Bantaran Sungai Gajah Wong Warungboto RT 30/07, Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo Kota Jogja.
Seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta meninggal dunia di kamar kosnya, Ngupasan, Gondomanan, Kamis pagi (11/2).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal mengatakan korban Tumijan tak hanya anak-anak.
Tumijan (50) mengaku tak bisa mengendalikan hawa nafsunya saat melihat anak-anak gadis bermain di sekitar rumahnya. Pria Paro baya ini tergiur melihat pertumbuhan biologis anak-anak tersebut,sehingga terbesit untuk melakukan tindakan cabul kepada para tetangganya ini.
Pria paro baya Tumijan (50) nekat bertindak asusila, mencabuli 3 tetangganya yang masih bawah umur. Diiming-imingi boneka, Tumijan melakukan aksinya di lokasi dekat dari kediamannya di dusun Patalan, Jetis Bantul.
Polisi kembali membekuk satu geng kejahatan jalanan atau klitih di Kota Jogjakarta.
Pertikaian yang mengakibatkan seorang pria tewas terjadi di Dusun Semail RT 06 Bangunharjo Sewon Bantul, Kamis malam (14/1).
Berawal saat korban sedang video call dengan salah satu teman pelaku. Penasaran, Afrilian langsung bertanya siapa yang tengah ditelpon. Dalam komunikasi itu, korban mengajak pelaku untuk berduel. Sementara pelaku yang tersulut emosi, menyanggupi permintaan korban.
Diduga melakukan pengrusakan sepeda motor, 4 orang remaja harus diamankan ke Polsek Umbulharjo. Empat Orang tersebut yakni MA (19) warga Pringgodani gang trembuku No 1, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, RK (18) warga Banteng 114 A RT 08 RW 31, Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, MAM (18) warga Dusun Sono RT 05 RW 06, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, dan MHS (16) warga Perum Griya Surya Asri No E12 RT 69 RW 17, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron.
Dalam persidangan terakhir untuk acara pembuktian gugatan ke pihak Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta (12/1), kuasa Hukum IM menyatakan pihak tergugat tidak independen. Pasalnya, psikolog atau konselor yang menyatakan si A atau si B sebagai korban IM berasal dari UII Jogjakarta, yang merupakan dosen pendidikan.
Advokat Spesialis Pengadaan (Aspeg) Indonesia resmi berdiri untuk turut hadir mengawal proses pengadaan barang maupun jasa di tanah air.
I Made Suardana menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jogja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat setelah kantor agraria itu mengusulkan dirinya untuk berurusan dengan Panitikismo Kraton Jogjakarta untuk menaikkan status tanah miliknya menjadi hak milik dari yang sebelumnya hak pakai.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Godean berhasil mengamankan gerombolan anak bawah umur meresahkan. Aksi kali ini semakin nekat karena bermodalkan airgun berpeluru gotri. Korbannya adalah pengguna jalan raya yang sempat berpapasan dengan pelaku.
Teror penyiraman dugaan air keras di Sleman akhirnya terungkap
Operasi Lilin Progo 2020 tak hanya terfokus pada pelanggaran lalu lintas dan kriminal semata. Kondisi pandemi Covid-19 harus jadi pertimbangan tersendiri. Khususnya dalam penegakan prokes.
Turunnya angka kejahatan dan kecelakan di wilayah hukum Polres Sleman, menjadi catatan bersejarah bagi jajaran Polres Sleman. Selain tingginya angka kesadaran masyarakat juga imbas pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Seorang janda berinisial YN (40), warga Pakualaman kota Jogja nekat menggelapkan uang perusahaan senilai kurang lebih Rp 8,9 miliar.
Tergiur investasi Bit Coin, Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri Ngaglik berinisial JS, 49, tega menipu nasabahnya. Total kerugian yang diderita para nasabahnya mencapai Rp 290 juta. Seluruhnya merupakan investasi modal dalam kurun waktu Desember 2013 hingga Maret 2016.
Aksi kejahatan jalanan oleh anak bawah umur atau klitih mulai bermunculan. Setidaknya ada 6 kasus yang ditangani oleh Polres Sleman sejak awal Desember. Seluruhnya didominasi oleh pelaku bawah umur.
Keduanya diancam dengan pasal yang sama. Tepatnya Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 junto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.