Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Temukan 31 Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

S
Penulis: Safinatun Najah❯
Sumber: Instagram
Sumber: Instagram

Advertisement

 JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal dalam hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Mei hingga Juni 2026. Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati sebelum membeli atau mengonsumsi produk yang mengklaim mampu memberikan hasil secara instan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dari total 31 produk yang ditemukan, 30 produk terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang tidak boleh terdapat dalam obat herbal maupun suplemen kesehatan.

Selain itu, BPOM juga menemukan 15 produk menggunakan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 produk lainnya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Advertisement

Menurut BPOM, produk-produk ilegal tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim yang menarik perhatian konsumen, seperti meningkatkan stamina pria, obat kuat, mengatasi pegal linu, asam urat, nyeri sendi, hingga produk pelangsing dan penambah berat badan.

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk yang menjanjikan hasil cepat tanpa didukung bukti keamanan dan izin edar yang jelas.

Advertisement

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah Bahan Kimia Obat yang dicampurkan ke dalam produk herbal dan suplemen kesehatan. Beberapa di antaranya meliputi sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, prednison, piroksikam, sibutramin, hingga natrium diklofenak.

Penggunaan BKO tanpa pengawasan tenaga kesehatan dan dalam dosis yang tidak tepat berpotensi menimbulkan efek samping serius serta membahayakan kesehatan konsumen.

BPOM menegaskan bahwa produk ilegal tidak melalui proses evaluasi, sehingga keamanan, khasiat, dan mutunya tidak dapat dijamin.

Selain kandungan BKO, BPOM juga menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi.

Produk tersebut tidak lolos pengujian pada parameter Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), serta terdeteksi mengandung Escherichia coli (E. coli). Temuan ini menunjukkan produk tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Upaya Tekan Kasus Bunuh Diri di Gunungkidul Jadi Percontohan Nasional

Upaya Tekan Kasus Bunuh Diri di Gunungkidul Jadi Percontohan Nasional

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih saat peluncuran Program Pembangunan Kesejahteraan Holistik (PPKH) di Taman Budaya Gunungkidul, Playen, Rabu (28/10). (dok. Pemkab Gunungkidul)

Meski Hanya Diisi Air, Tumbler Ternyata Wajib Dicuci Tiap Hari!

Meski Hanya Diisi Air, Tumbler Ternyata Wajib Dicuci Tiap Hari!

Bagi banyak orang yang aktif beraktivitas, membawa tumbler berisi air putih sudah menjadi kebiasaan sehari-hari yang tak boleh terlewatkan.  Karena hanya diisi air jernih tanpa campuran gula maupun minyak, tidak sedikit

8 Buah yang Cocok untuk MPASI, Kaya Nutrisi dan Mudah Diolah, Panduan Praktis Memulai MPASI

8 Buah yang Cocok untuk MPASI, Kaya Nutrisi dan Mudah Diolah, Panduan Praktis Memulai MPASI

Memasuki usia 6 bulan, bayi mulai membutuhkan makanan pendamping ASI (MPASI) untuk memenuhi kebutuhan energi dan gizinya. Buah bisa menjadi pilihan karena mengandung vitamin, mineral, dan serat yang baik untuk tubuh.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer