RADAR JOGJA – Beberapa waktu lalu, artis sekaligus presenter Indra Bekti dikabarkan mengalami pendarahan otak. Besarnya biaya perawatan menjadikan sang istri harus melakukan penggalangan dana. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turut menanggapi hal tersebut.

Senada dengan kebijakan BPJS Kesehatan Pusat, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jogja Prabowo memastikan pembiayaan pengobatan penyakit pendarahan otak dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Asalkan penjamin memenuhi persyaratan dan menjalankan sejumlah prosedur BPJS Kesehatan.

Dia tak merinci berapa besaran yang ditanggung. Termasuk kemungkinan menghabiskan biaya hingga miliaran rupiah. Berkaitan dengan ini Prabowo menyebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016.

“Persyaratan menerima layanan operasi perdarahan otak masih sama seperti penyakit lain, yakni memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan. Kartu aktif menandakan peserta tidak memiliki tunggakan iuran. Jika menunggak, kartu otomatis berstatus tidak aktif,” jelas Prabowo, Rabu (4/1).

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jogja Yuni Wibawa menjelaskan pembiayaan penyakit katastropik sepenuhnya bisa ditanggung. Penyakit katastropik yang dimaksud adalah penyakit yang membutuhkan perawatan medis yang lama dan berbiaya tinggi. Antara lain penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Namun, dia mengatakan tetap harus sesuai dengan prosedur. Misalnya dengan melampirkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama. Dia menambahkan BPJS Kesehatan bersifat sosial, sehingga berbeda jika dibandingkan dengan asuransi yang bersifat profit.

“Misalnya, ketika orang tersebut didiagnosa kanker lalu harus kemo dan terlalu berat biayanya, akhirnya diarahkan untuk jadi peserta. Tidak ada masalah karena sifat kami sosial. Kami tidak lihat usia, dan riwayat penyakit,” katanya. (isa/dwi)

Kesehatan