
SEPAKAT : Sekprov Pemprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji dukung penerapan tarif maksimal swab PCR Rp. 300 ribu. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Sekprov Pemprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji meminta masyarakat melapor apabila ada penyelewengan tarfi tes swab PCR. Diketahui saat ini tarif tes kesehatan bebas Covid-19 ini maksimal Rp. 300 ribu. Harga maksimal ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atas arahan Presiden Joko Widodo.
Aji memastikan pemerintah daerah patuh atas keputusan pemerintah pusat. Pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan atas penerapan batasan maksimal tes swab PCR tersebut. Agar tak ada pelanggaran oleh pemilik jasa tes kesehatan.
“Kami terbuka terhadap laporan, akan tindak lanjuti jika ada laporan. Kami juga sudah melakukan sosialiasi kepada laboratorium, tetapi jika ada pelanggaran silakan sampaikan, kami yang akan tegur,” tegasnya, Selasa (26/10).
Pemprov DIJ, lanjutnya, tak mempermasalahkan turunnya tarif Swab PCR. Kebijakan ini justru menguntungkan bagi sektor kesehatan. Sehingga masyarakat dapat memeriksakan kesehatannya sewaktu-waktu.
Sebelumnya, tarif Swab PCR masih dianggap terlalu mahal. Tarifnya berkisar antara Rp 750 ribu hingga Rp 950 ribu. Alhasil masyarakat lebih memiliki melakukan pengecekan kesehatan dengan metode Swab Antigen.
“Jadi semua orang harapannya bisa memeriksakan kesehatannya terkait Covid-19. Tingkat akurasi PCR tentu lebih tinggi daripada Antigen,” katanya.
Kebijakan ini, lanjutnya, juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani Covid-19. Terutama dalam mencegah munculnya kasus bahkan klaster Covid-19. Terutama pada moda transportasi pendukung mobiltas warga.
Polemik persyaratan Swab PCR ramai beberapa waktu belakangan ini. Berlaku wajib bagi pelaku perjalanan dnengan moda transportasi udara. Alhasil kritikan muncul dari pihak maskapai, pengguna jasa hingga pengamat kebijakan.
“Artinya pemerintah konsekuen karena sekarang pesawat semuanya wajib PCR. Ini merupakan kehati-hatian agar tidak terjadi klaster di pesawat,” ujarnya.
Walau begitu, Aji juga meminta adanya komitmen dari laboratorium. Turunnya harga tidak mengurangi masa tunggu hasil Swab PCR. Tetap konsisten dengan hasil keluar dalam kurun waktu 12 jam hingga 24 jam.
“Kalau harga Rp 300 ribu tetapi hasil keluar baru 4 hari kan sama saja. Waktunya tetap sama, kalau bisa lebih cepat supaya masyarakat bisa memanfaatkan 2×24 jam itu benar-benar 2×24 jam penggunaannya,” katanya. (dwi)