JAKARTA – Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000, sejumlah produsen susu kental manis (SKM) mengganti label produknya dengan menghilangkan kata susu.

Dilansir dari jawapos.com, penggantian label itu tindak lanjut dari keputusan dari BPOM yang menyatakan SKM tidak bisa digunakan untuk pelengkap gizi. Selain itu iklan produk SKM tidak lagi boleh melibatkan anak-anak.
Dari pantauan Jawa Pos di beberapa minimarket daerah Jakarta Barat, beberapa produk SKM sudah tidak mencantumkan tulisan susu. Ada yang berubah menjadi krimer kental manis, ada juga yang di labelnya hanya tertulis kental manis.

“Karakteristik jenis susu kental adalah kadar lemak susu tidak kurang dari delapan persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen untuk yang plain,” kata Kepala BPOM Penny Lukito Kamis (5/7).

Dia meminta masyarakat bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental sesuai peruntukannya. Selain itu, asupan gizi, khususnya gula, garam, dan lemak, harus seimbang. Dia mengatakan, BPOM telah menyosialisasikan agar SKM dikonsumsi dengan tepat.

Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Doddy Izwardi telah meminta BPOM agar SKM tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi. Kental manis ini tidak diperuntukkan balita.

“Namun, perkembangan di masyarakat, SKM dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi,” tutur Doddy.

Dia menyatakan bahwa produk kental manis bisa dikonsumsi untuk campuran dessert atau topping makanan. (jpc/ila)

Kesehatan