Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Boleh Naik Turunkan Penumpang di Jalan Sarkem

Editor News • Rabu, 31 Mei 2023 | 00:06 WIB
TEGAS : Pemasangan tanda larangan parkir di Jalan Pasar Kembang, Selasa (30/5). (ANNSSA KARIN/RADAR JOGJA)
TEGAS : Pemasangan tanda larangan parkir di Jalan Pasar Kembang, Selasa (30/5). (ANNSSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Kasatlantas Polresta Jogja AKP Maryanto menegaskan tak boleh ada kendaraan yang terparkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang, Sosromenduran, Gedong Tengen. Ini karena arus lalu lintas di kawasan tersebut dinilai padat sehingga rawan kemacetan.

Meski demikian, masyarakat utamanya pengemudi ojek dan taksi tetap diperkenankan berhenti sebentar. Dengan catatan hanya untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Namun aktivitas ini wajib dilakukan di sisi selatan jalan.

“Untuk menaikkan dan menurunkan penumpang silahkan berada di sebelah selatan jalan yang memungkinkan untuk berhenti. Menurunkan dan menaikkan penumpang dipersilahkan saja, tapi tidak ada di sepanjang sebelah kanan,” jelasnya saat ditemui di Jalan Pasar Kembang, Selasa (30/5).

Maryanto menambahkan berbeda halnya dengan para pengendara yang justru memarkirkan kendaraannya di tepi Jalan Pasar Kembang. Pihaknya akan melakukan penindakan karena ini merupakan pelanggaran aturan.

Penindakan awal yang diberikan adalah berupa teguran. Seperti yang dia lakukan pada satu unit mobil yang terparkir di Jalan Pasar Kembang hari ini, Selasa (30/5). Sebagai peringatan, Dishub Kota Jogja memasang stiker bertuliskan peringatan pelanggaran parkir.

“Akan kita berikan teguran terutama terlebih dahulu sebelum nanti kita mengarah ke penindakan yang secara hukum. Kita akan melaksanakan peneguran secara humanis,” katanya.

Jika pemilik mobil tak juga memindahkan kendaraannya usai diberi peringatan, maka tak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi yang lebih berat. Misalnya penderekan hingga penggembosan ban.

“Kalau ada yang melakukan pelanggaran ketika itu roda 4 akan kita derek untuk kita geser ke tempat yang semestinya karena sangat mengganggu kelancaran berlalu lintas,” ujarnya.

Selain meminta kesadaran masyarakat, Maryanto juga berharap tak ada oknum yang berupaya untuk menyediakan parkir liar. Ini akan menyebabkan arus lalu lintas padat dan terjadi kemacetan.

Dia juga meminta warga mengarahkan pengunjung untuk parkir di lokasi tersebut. Ini karena jelas melanggar aturan yang berlaku. Imbasnya adalah munculnya kepadatan yang berujung pada kemacetan lalulintas.

“Terhadap rekan-rekan juru parkir harap juga menyadari tentang keselamatan itu dan ketertiban itu sendiri, sehingga jangan membuat lagi kendaraan-kendaraan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang karena akan terus kita lakukan penertiban,” pesannya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#Parkir jalan Sarkem #Satlantas Polresta Jogja #jalan sarkem macet #Larangan Parkir Sarkem