Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Beny Suharsono Resmi Jabat Sekprov, Siap Kawal RPJMD 2022-2027

Editor News • Senin, 22 Mei 2023 | 19:17 WIB
SOSOK : Beny Suharsono resmi jabat Sekprov Pemprov DIJ usai pelantikan di Bangsal Kepatihan, Senin (22/5).  (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
SOSOK : Beny Suharsono resmi jabat Sekprov Pemprov DIJ usai pelantikan di Bangsal Kepatihan, Senin (22/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Beny Suharsono resmi menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Pemprov Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Pasca pelantikan, dia berjanji langsung menjalankan semua program Pemprov DIJ. Terutama dalam implementasi RPJMD 2022-2027.

Mantan Kepala Bappeda DIJ ini menuturkan pengentasan kemiskinan masih menjadi fokus program kerja. BPS mencatat angka kemiskinan di Jogjakarta saat ini 11,04 persen. Angka pengangguran terbuka 4,06 persen dan gini ratio 0,439.

“Prioritaskan apa yang ada untuk RPJMD 2022-2027. Fokusnya mengurangi angka kemiskinan jadi 8,65 persen,” jelasnya usai pelantikan di Bangsal Kepatihan Pemprov DIJ, Senin (22/5).

Fokus kedua adalah pembangunan wilayah selatan. Ini merupakan implementasi dari Visi dan Misi pembangunan wilayah selatan. Sehingga pertumbuhan segala aspek merata di seluruh Jogjakarta.

Peran pembangunan juga akan mendorong setiap Kalurahan. Untuk senantiasa berinovasi dalam sistem pemerintahannya. Sehingga lebih optimal dalam melakukan pelayanan publik. 

“Lalu Reformasi Kalurahan nanti akan dicanangkan untuk mempercepat, mengakselerasi pembangunan di wilayah Selatan tanpa meninggalkan wilayah Utara. Kemudian melakukan budaya inovasi untuk memperkuat, memperteguh percepatan reformasi didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi,” katanya.

Ditanya tentang kasus mafia tanah, Beny juga berjanji akan menata ulang keadministrasian. Khususnya dokumen-dokumen TKD di setiap Kalurahan. Selain lebih tertata juga memantau keberadaan dan pemanfaatan di setiap wilayah. 

“Kami semua sedang berproses, melihat lebih jauh lebih detail, dan dengan dokumen-dokumen yang ada sekarang sudah mulai berporses ditangani secara baik,” ujarnya.

Terkait penataan, Beny akan mengacu pada Pergub Nomor 34 Tahun 2017. Aturan ini berbicara tentang pemanfaatan tanah desa. Termasuk peran pengawasan tanah kas desa di setiap Kalurahan. 

Tercatat kasus mafia tanah di Jogjakarta melanggar aturan yang berlaku. Selain itu juga lemahnya pengawasan pemanfaatan oleh instansi yang berwenang. Sehingga terjadi penyimpangan menjadi hunian bahkan terjadi transaksi. 

“Dan ini juga sudah berproses berlangsung supaya kita mendapatkan peta berikutnya untuk penanganan-penanganan lebih baik. Intinya bahwa pemanfaatan tanah desa adalah sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat di Kalurahan maupun di desa,” katanya. (Dwi) Editor : Editor News
#Beny Suharsono #RPJMD 2027 #Sekprov DIJ #Reformasi Kalurahan