Satu dari dua reklame tersebut berukuran 4x8 meter dengan tinggi sekitar 15 meter. Dilihat dari besarnya reklame yang berukuran lebih dari 8 meter persegi itu, pemasang reklame seharusnya memiliki dua izin. Pertama izin tentang penyelenggaraan reklame. Kedua izin tentang persetujuan bangunan gedung.
“Penertiban ini dalam rangka penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame,” tegasnya ditemui di lokasi penutupan reklame di Jalan Pasar Kembang, Selasa (9/5).
Yudho menambahkan ketinggian reklame-reklame itu dinilai melebihi perkiraan. Sehingga anggota Satpol PP sempat kesulitan dalam melakukan penutupan reklame. Dia mengatakan reklame telah terpasang sejak beberapa bulan yang lalu.
Selain di Jalan Pasar Kembang, ada dua reklame lainnya yang akan ditutup. Berlokasi di Jalan Mataram dan Jalan Pembela Tanah Air.
Dia menegaskan jika tak ada tindak lanjut dari pemilik reklame berupa pengurusan izin usai dilakukan penutupan, bukan tak mungkin Satpol PP akan melakukan pembongkaran. Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023.
Dia mengatakan masih banyak reklame di Kota Jogja yang belum berizin. Ini lantaran Kota Jogja merupakan Kota Wisata yang dinilai strategis untuk beriklan.
“Kami berpedoman pada tim terpadu pengawasan reklame. Harapan kami semua reklame yang ada di Kota Jogja berizin. Di Kota Jogja masih banyak dan pasti akan kami tindaklanjuti semuanya. Tapi, harapannya kami bukan ingin bersifat membongkar. Hanya kami cenderung ke ketaatan terhadap penyelenggara reklame ini untuk menaati izin saja,” kata Yudho. (isa/dwi) Editor : Editor News