"Ketika pemilik tanah beli di lokasi sawah itu harus ber-KTP setempat," tegas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Krido Priyatno.
Krido menyebut, ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Pembeli tanah sawah ditegaskan tidak boleh di luar domisili.
Selanjutnya, tanah sawah juga tidak boleh dipecah saat membeli. Misalnya sawah seluas 1.000 meter persegi. Maka tidak boleh dipecah hanya dengan membeli 200 meter persegi. Secara aspek tata ruang, juga harus ada izin pengeringan apabila dialihfungsikan.
"Masing-maisng kabupaten punya kewenangan berapa luas pengajuan pengeringan masing-masing untuk tempat tinggal, usaha, itu ada. Itu cara pengendalian," bebernya.
Lebih lanjut Krido mengatakan, fungsi tanah tidak boleh bertentangan dengan fungsi tata ruang. Misalnya ada lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan karena masuk dalam lahan sawah yang dilindungi (LSD).
"Kalau itu lahan pertanian ya dipertahankan jadi lahan pertanian apalagi kalau lokasi tersebut termasuk LSD, lahan sawah dilindungi," sebutnya.
Ihwal harga tanah di DIJ yang terus melambung tinggi, Krido menyebut terjadi karena jor-joran. Sehingga harga tanah menjadi tidak logis dengan harga pasar. Kondisi itu yang kemudian merusak harga pasar setempat.
"Dari pembeli tanah, berani beli tanah dengan harga tinggi. Sehingga tidak perlu ngenyang," ujarnya.
Terpisah, warga Kota Jogja, Danang mengaku terpaksa mengurungkan niatnya membeli tanah sawah di daerah Sleman. Sebab dia ber-KTP Kota Jogja. "Ribet sih. Meskipun katanya bisa diatur entah gimana. Akhirnya saya tidak jadi beli saja," ungkapnya. (lan/eno) Editor : Editor Content