Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hakim Panggil Bos Hotel Swiss Bell

Editor Content • Kamis, 13 April 2023 | 14:25 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta memutuskan memanggil bos Hotel Swiss Bell Tjhin Tjong Giong ke muka persidangan. Pengusaha tembakau asal Temanggung itu bakal dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang diagendakan berlangsung Selasa (18/4) pekan depan.

“Majelis hakim akan mengajukan pertanyaaan apakah dari pihak Hotel Swiss Bell bakal mengajukan sebagai pihak tergugat intervensi atau tidak,” ujar Advokat La Ode Muhammad Rafi’ud Darajat SH di gedung PTUN Jogjakarta Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, kemarin (12/4).

La Ode merupakan kuasa hukum dari M. Santosa selaku penggugat yang tergabung dalam Tim Pembela Hak-Hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat. Gugatan diajukan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Swiss Bell. Gugatan terdaftar dalam perkara nomor 7/G/2023/PTUN.YK.
Menurut La Ode, jalannya persidangan masih bersifat tertutup. Materinya berupa perbaikan materi gugatan. Dikataan, dalam gugatan itu pihaknya menuntut pencabutan atas dua surat yang terbit di era Haryadi Suyuti (HS) semasa menjabat wali kota Jogja.

Surat pertama adalah Keputusan Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja No 0081/GK/2016 0876/01 tentang IMB Hotel Swiss Bell. IMB tersebut diterbitkan tertanggal 9 Februari 2016 dan ditandatangani Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja Hery Karyawan. Materi gugatan kedua, menuntut pencabutan surat wali kota Jogja dengan kode nomor X.590/095 tertanggal 3 Desember 2015.
Gugatan diajukan karena adanya dugaan penyerobotan tanah negara yang dimanfaatkan untuk Hotel Swiss Bell di Jalan Soedirman 69 Jogja. Tim Pembela Hak-Hak Publik Masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat menyoal penggunaan tanah negara.

Mestinya tanah negara dimanfaatkan untuk fasilitas publik atau ruang terbuka hijau. Bukan kepentingan komersial hotel. Apalagi dulunya tanah negara itu merupakan jalan menuju SMP Negeri 8 Jogja.

Diceritakan, pada 6 Oktober 2015, Dinas Perizinan Kota Jogja sebenarnya telah menolak permohonan IMB Hotel Swiss Bell yang diajukan Tjong Giong. Kapasitasnya sebagai direktur PT Matratama Graha Mulia.

Penolakan dikarenakan dua alasan. Pertama, sebagian bangunan yang berada di sisi timur lantai 2 sampai lantai 5, teridentifikasi keluar dari persil hotel sekitar 60 centimeter sepanjang enam meter. Kedua, sebagian struktur lantai basement keluar persil sekitar 30 centimeter dengan panjang 30 centimeter.
Tahu permohonannya ditolak, Tjong Giong langsung bereaksi. Dia menyurati HS. Dalam surat itu, Tjong Giong mengakui telah menyerobot tanah negara yang dimanfaatkan untuk bangunan hotel miliknya. Pengakuan itu tertuang dalam surat tertanggal 2 November 2015.

Tjong Giong menyampaikan curhat dan unek-unek. Kepada HS, dia menyampaikan permohonan maaf. Sekaligus memohon kebijaksanaan wali kota. Tindakan itu dinilai kontradiktif. Sebab, sebelumnya pada 1 September 2015, Tjong Giong telah membuat surat pernyataan di atas materai. Isinya menyatakan tidak akan mempergunakan tanah negara seluas 2,33 meter kali 50,6 meter. Namun faktanya Tjong Giong mengingkari surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

Menanggapi surat Tjong Giong itu, HS bukannya menolak dan menindak pelanggaran. HS justru mengeluarkan surat nomor X.590/095 tertanggal 3 Desember 2015. “Diizinkan dan tetap dapat dimanfaatkan dengan syarat ukuran tidak berubah dan tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” tulis HS dalam sura berkode rahasia tersebut.

Didampingi rekannya Awang Gatra Padmanaba SH, La Ode menambahkan, gugatan diajukan tak lepas dengan adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap HS dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Jogja Nurwidihartana karena menerima suap terkait IMB Apartemen Royal Kedhaton. Kini keduanya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor. HS dan Nurwidihartana tengah menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. “Gugatan ini membuka kotak pandora permasalahan IMB di Kota Jogja,” katanya.

Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Jogja Saverius Vanny Noviandri PM selaku kuasa hukum Pj wali kota Jogja mengatakan sidang masih bersifat pemeriksaan kesiapan.
“Majelis hakim memeriksa atas perbaikan-perbaikan yang diminta pada sidang pekan sebelumnya,” terang Vanny.

Selain Pj wali kota, Vanny juga menjadi kuasa hukum kepala Dinas PMPTSP (dulu dinas perizinan) Kota Jogja dan kepala Satpol PP Kota Jogja. Dalam gugatan tercantum Pj wali kota sebagai tergugat satu. Sedangkan kepala Dinas PMPTSP selaku tergugat dua dan kepala Satpol PP Kota Jogja sebagai tergugat tiga.

Jalannya sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Luthfie Ardhian SH didampingi dua hakim anggota Cahyeti Riyani SH dan Vinaricha Sucika Wiba SH. Sesuai jadwal mestinya sidang berlangsung Rabu (19/4). Namun karena telah memasuki cuti bersama menjelang Lebaran, sidang diajukan satu hari menjadi Selasa (18/4). (fat/kus/bah) Editor : Editor Content
#PTUN #Hotel Swiss Bell