Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno mengatakan, konsultasi publik di Kulonprogo dimulai 4 April hingga 13 April 2023. Masih berlangsung, sehingga belum ada angka final tanah karakteristik khusus yang terdampak.
"Ada sekitar 54 bidang, itu tanah desa sebagai tanah anggaduh. Kemudian tanah desa ada beberapa di Kulonprogo, tanah PA (Paku Alam Ground, Red) tanah Kadipaten, itu ada," ujarnya kemarin (11/4).
Ia menyebut tanah PAG yang terkena jalan tol statusnya sama dengan Sultan Ground (SG). Yakni tidak ada pelepasan hak. Namun ada pemberian nilai manfaat langsung kepada kalurahan.
"Jadi istilahnya tidak dilepas ya, tapi dipakai dengan pemberian nilai manfaat kepada kalurahan selama dipergunakan," ujarnya.
Tanah PAG dan SG dapat digunakan selama jalan tol beroperasi. Namun harus dengan pemberian nilai manfaat kepada kalurahan. Perjanjian beberapa pihak akan mengaturnya secara detail. "Tentunya ada perjanjian para pihak. Ada dua pihak yang nanti dituangkan dalam kekancingan," jelasnya.
Lebih lanjut Krido menyebut sejauh ini konsultasi publik di Kulonprogo berjalan kondusif. Tidak ada penolakan dari warga. Beberapa warga tidak hadir dan akan diundang ulang. Konsultasi publik bertahap dan akan dilanjutkan setelah Lebaran.
Sebelumnya, konsultasi publik dilakukan di Kabupaten Sleman dan Bantul 28 Februari-15 Maret 2023. Sedangkan di Kabupaten Kulonprogo dilakukan terakhir, karena kondisinya berbeda, banyak yang dilalui jalur rel kereta api.
"Kulonprogo akan kita selesaikan setelah Lebaran, seperti di Sendangsari. Hari ini masih full sampai 13 kan. Ada satu desa warga terdampak lebih dari 700, kan harus kita pecah," jelasnya.
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mewanti-wanti warganya yang terdampak proyek tol dapat menggunakan uang ganti secara bijaksana. Ia berharap uang tidak dihambur-hamburkan, namun bisa untuk kehidupan yang lebih baik.
"Harapan saya bagi mereka yang kena tol atau pembebasan lain yang mendapatkan uang besar itu, bisa di-maintenance untuk kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya," jelasnya.
Tapi kalau kemudian warga memilih untuk membeli mobil, lanjut HB X, maka pihaknya tidak bisa merlarangnya. "Akhirnya tuku mobil koyo sing bandara itu, sekaligus beli tiga mobil. Lha terus pie kalau seperti itu. Kita mau ngingetin, hak kita apa," tandasnya. (lan/laz) Editor : Editor Content