Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kembalikan Fungsi Alun-Alun Utara

Editor Content • Selasa, 21 Februari 2023 | 14:28 WIB
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
 

RADAR JOGJA - Kunjungan kerja Komisi A DPRD DIJ ke Gedung Indonesia Menggugat dan tempat ditahannya Bung Karno di Penjara Banceuy Bandung, Jawa Barat, menginspirasi komisi bidang pemerintahan merealisasikan hal sama di Kota Jogja. Di antaranya, dengan melestarikan sejumlah lokasi bersejarah yang dinilai memiliki hubungan erat dengan perjuangan keistimewaan DIJ.

“Salah satunya seperti Alun-Alun Utara Jogja. Jangan lagi dipagari dan digembok sehingga rakyat kesulitan mengaksesnya,” ucap Wakil Ketua Komisi A DPRD DIJ Sudaryanto kemarin (20/2).

Daryanto, begitu dia akrab disapa, mengungkapkan kilas balik rakyat DIJ mewujudkan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIJ. Ada tiga tempat bersejarah yang digunakan rakyat menyuarakan perjuangan keistimewaan.
“Pertama Alun-Alun Utara, kedua gedung DPRD DIJ Jalan Malioboro 54 dan ketiga gedung DPR RI di Senayan, Jakarta,” beber wakil rakyat yang tinggal di Banyurejo, Tempel, Sleman, ini.

Dikatakan, perjuangan itu berhasil dengan disahkannya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ. Menurutnya, terdapat lima urusan keistimewaan yang dimiliki DIJ. Selain gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih secara langsung oleh rakyat seperti provinsi lain, DIJ punya empat keistimewaan di bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Untuk melaksanakan lima urusan keistimewaan itu, pemerintah mengalokasikan dana keistimewaan (danais).

Kembali tentang Alun-Alun Utara, Daryanto berpandangan memiliki nilai historis luar biasa dalam perjalanan keistimewaan. Beberapa kali di tempat tersebut rakyat berkumpul. Mengadakan aksi mendukung penetapan.

Saat menggelar aksi itu, masyarakat dengan mudah dapat menggunakan Alun-Alun Utara sebagai fasilitas publik. Sekaligus ruang menyuarakan aspirasi politik. Kini, setelah UUK disahkan dan keistimewaan berjalan, fungsi Alun-Alun Utara justru bergeser. Masyarakat tak lagi gampang memasuki halaman depan Keraton Jogja itu.

Bahkan untuk menggelar aksi seperti di masa lalu, sangat sulit dilakukan. Pagar besi mengelilingi Alun-Alun Utara. Sejumlah akses pintu masuk di utara, barat dan timur tertutup rapat. Ini sangat membatasi ruang gerak masyarakat.

Padahal bila diteliti lebih dalam, keberadaan Alun-Alun Utara bisa menjadi destinasi wisata sejarah keistimewaan. Masyarakat, khususnya generasi muda dapat diajak napak tilas tempat-tempat bersejarah yang berhubungan dengan keistimewaan. Alun-Alun Utara dan gedung DPRD DIJ bisa menjadi pilihan.
Mengajak anak muda mengunjungi, keberadaan Alun-Alun Utara harus dikembalikan seperti semula. Bukan sekadar fisiknya, tapi juga fungsinya. Ini agar generasi muda dapat merasakan keaslian alun-alun utara. “Kembalikan seperti sebelum ada danais dan jadikan sebagai monumen perjuangan keistimewaan,” pinta sarjana hukum alumni UII ini.

Tak hanya saat perjuangan keistimewaan, Alun-Alun Utara juga pernah menjadi saksi bisu Pisowanan Agung 20 Mei 1998. Saat itu sejuta rakyat dan mahasiswa berkumpul. Mendengarkan orasi budaya Sultan Hamengku Buwono (HB) X menjelang rezim Orde Baru runtuh.

Satu hari kemudian Presiden Soeharto lengser keprabon. Berhenti dari jabatan presiden. Sepuluh tahun kemudian, Alun-Alun Utara juga digunakan sebagai lokasi Pisowanan Ageng saat HB X memutuskan maju sebagai calon Presiden RI pada Pilpres 2009.

Dukungan menjadikan alun-alun sebagai destinasi wisata sejarah juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto. Bahkan dia mengaku tengah menelusuri keberadaan panggung dan podium yang pernah digunakan Presiden Soekarno saat mengucapkan Tri Komando Rakyat (Trikora) Merebut Irian Barat (kini disebut Papua, Red). Pidato itu disampaikan di Alun-Alun Utara Jogja pada 19 Desember 1961. “Saya sedang cari di mana panggung dan podium itu disimpan,” katanya.

Eko mengingatkan, lewat destinasi wisata sejarah bakal lebih mudah menggelorakan semangat perjuangan kepada generasi muda. Ini seperti dilakukan di Gedung Indonesia Menggugat. Di gedung tersebut, Soekarno bersama Maskoen, Soepriandinata, dan Gatot Mangkoepraja diadili Pemerintah Hindia Belanda pada 1930. Soekarno dibela oleh advokat Mr Sartono dan Mr Sastromoeljono. Kunjungan kerja Komisi A ke Bandung dilakukan bersama wartawan unit DPRD DIJ pada Kamis (16/2) hingga Jumat (17/2).

Dia mengaku sengaja mengkhidmati sejarah Bung Karno dan Pancasila di Kota Bandung. Ini sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan Perda DIJ No. 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Sebelumnya, Komisi A telah mengunjungi Istana Tampak Siring Bali, makam Bung Karno di Blitar, dan kediaman Ketua Badan Persiapan Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Widyodiningrat di Walikukun, Ngawi, Jawa Timur.

Radjiman merupakan pejuang kemerdekaan berlatar belakang dokter. Dia dokter sekaligus abdi dalem kepercayaan Susuhunan Paku Buwono XI dan Paku Buwono XII dari Keraton Surakarta. Radjiman memimpin sidang saat Soekarno menyampaikan pidato Pancasila 1 Juni 1945. (kus/laz) Editor : Editor Content
#alun alun utara