Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jadi Payung Hukum, Batasi Pungutan Sekolah

Editor Content • Rabu, 18 Januari 2023 | 14:29 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Upaya menekan fenomena pungutan liar (pungli) pada institusi pendidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ tengah menyiapkan Raperda Pendidikan. Raperda akan menjadi payung hukum dalam membatasi pungutan sekolah kepada para siswa.

Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya mengatakan, saat ini Raperda Pendidikan masih dalam tahap kajian. Raperda ini, khususnya bagi SMA/SMK di DIJ. Ini nanti akan digunakan sebagai dasar dalam membatasi pungutan sekolah. “Raperda dalam tahap kajian akademik di Kemenkumham ya. Yang ada sekarang baru draf, masih panjang prosesnya,” katanya kemarin (17/1).

Didik menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah di tingkat SMA/SMK sebenarnya diperbolehkan melakukan pungutan terhadap siswa. Namun bukan berarti sekolah bisa sembarangan meminta uang kepada peserta didiknya.

Dengan adanya Raperda Pendidikan yang nantinya jadi Perda, diharapkan akan membatasi pungutan yang dilakukan sekolah. “Sekolah tidak bisa sakarepe (sesuka hati). Nah, itu yang kita atur (melalui raperda pendidikan),” ujarnya.
Dari hasil kajian akademik itu, Disdikpora sudah mengatur besaran sekolah bisa melakukan pungutan kepada siswanya. Pungutan hanya menutup selisih pembiayaan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belaja Sekolah (APBS). “Misalnya dalam APBS ada sumber masukan dari APBD, berapa rencana belanja, seperti apa ternyata ada selisih mungkin bisa mencari pungutan. Jadi ada batasannya, bukan terserah sekolah, karena APBS kan yang mengesahkan dinas (pendidikan),” jelasnya.

Didik menyebut, dari kajian tahun ajaran (TA) 2022 lalu, biaya operasional di SMA kelas IPA di DIJ sebesar Rp 4,9 juta per siswa per tahun dan kelas IPS Rp 4,8 juta per siswa per tahun. Sedangkan di tingkat SMK program keahlian teknik sebesar Rp 5,6 juta per siswa per tahun. Untuk kelas non-teknik sebesar Rp 5,2 juta per siswa per tahun.

Dari angka itu, kemampuan Pemprov DIJ untuk memenuhi kebutuhan di sekolah negeri sebesar Rp 2,1 juta per siswa per tahun. Pemerintah pusat memberikan anggaran Rp 1,6 juta per siswa per tahun. “Misalnya kemampuan pemerintah pusat Rp 1,6 juta, kemudian pemda untuk SMA Rp 2,1 juta, jadi total Rp 3,7 juta. Itu kan maksimal, kalau yang kelas IPS Rp 4,8 juta dikurangi Rp 3,7 juta itu kan selisih Rp 1,1 juta yang bisa jadi pungutan. Tetapi kita lihat di dalam APBS-nya seperti apa. Tidak boleh lebih dari itu, selisih itu. Atau justru harus malah kurang dari itu,” tambahnya. (wia/laz) Editor : Editor Content
#Raperda Pendidikan #Disdikpora DIJ #Disdikpora