Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sumadi menegaskan, TJE tidak berizin. Oleh sebab itu, secara resmi pejabat struktural tidak menghadiri gelaran. “Saya informasikan, jadi untuk Tugu Jogja Expo itu belum ada izin,” ujarnya saat dihubungi wartawan kemarin (12/12).
Sumadi pun menyatakan, akan segera menindak gelaran berupa pasar malam itu. Namun, ia belum menentukan jenis tindakan yang akan dilakukan oleh Pemkot Jogja. “Ya, makannya saya bilang kami akan datangi mereka. Segera proses izinnya. Kedua, untuk parkir harus sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Namun, Sumadi belum menyebut secara tegas, terkait dengan penghentian operasional TJE. “Nanti saya takon (tanyakan) di instansi dengan teman-teman (OPD Pemkot Jogja, Red) ya,” tambahnya.
Terpisah, anggota Forum Pemantau Independen Indonesia (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba pun mempertanyakan sumbu filosofis yang jadi area pasar malam dengan tajuk Tugu Jogja Expo. Menurut informasi yang diperoleh, gelaran berlangsung mulai 8 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022. “Kegiatan ini pun beroperasi pukul 12.00-23.00,” sebutnya.
Terkait kegiatan tersebut, ada beberapa hal cermatan Forpi Kota Jogja. Pertama izin operasional, baik dari Pemkot Jogja maupun Pemprov DIJ. “Mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan sumbu filosofi atau sumbu imajiner,” tegasnya.
Kedua, menurut informasi warga pula ada kegiatan sunday morning (sunmor) di lokasi tempat gelaran TJE. Hal ini juga dipertanyakan, terkait dengan izin baik dari Pemkot Jogja, Pemprov DIJ, termasuk izin keramaian dari pihak kepolisian.
Ketiga, Kamba meminta kegiatan TJE dihentikan, jika tidak memiliki izin. “Karena ini menyangkut kewibawaan dari aparatur pemerintah setempat. Jika tidak ada tindakan tegas, maka pelanggaran terus terjadi,” tandasnya. (fat/laz) Editor : Editor Content