Sebelumnya, Yoyok menerbitkan surat edaran ke seluruh Waroeng Spesial Sambal di Indonesia. Bahwa karyawan yang menerima BSU akan dipotong gajinya. Besarannya mencapai Rp. 300 ribu per karyawan.
“Sudah selesai, sudah lega dan juga semuanya selesai dengan baik dan sudah tadi disampaikan saya batalkan kan gitu. Saya kira sudah selesai,” jelasnya ditemui di Kantor Disnakertrans DIJ, Kamis (3/11).
Kebijakan baru ini berlaku per 3 November 2022. Berlaku untuk seluruh cabang Waroeng Spesial Sambal di Indonesia. Sementara untuk keluhan terkait penyaluran BSU, Yoyok enggak berkomentar.
“(Keluhan BSU) Enggak, enggak ada,” katanya singkat.
Kepala Disnakertrans DIJ Aria Nugrahadi menegaskan permasalahan pemotongan gaji telah usai. Walau begitu pihaknya tetap melakukan pemantauan. Agar kebijakan berlaku konsisten kedepannya.
Sebagai wujud komitmen, Aria meminta Yoyok menandatangani berita cara. Isinya berupa pencabutan surat edaran pemotongan gaji. Sehingga nominal gaji karyawan penerima BSU sudah kembali normal.
“Pimpinannya sendiri sudah hadir, menyatakan mencabut dan sudah menandatangani berita acara untuk pencabutan surat edaran untuk yang kemarin sempat diberitakan. Kami apresiasi itu,” ujarnya.
Disatu sisi, Aria meminta pihak manajemen Waroeng Spesial Sambal berbenah diri. Terutama tentang hak-hak karyawan. Salah satunya adalah keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban dari pemilik usaha. Sehingga seluruh karyawan telah terlindungi selama tercatat sebagai karyawan aktif. Kebijakan ini sendiri mengacu pada Permenakertrans Nomor 33 Tahun 2016.
“Tentunya bagian dari komitmen dari WSS (Waroeng Spesial Sambal) sendiri untuk juga nantinya terus melakulan pembenahan-pembenahan, kepatuhan-kepatuhan terhadap norma kerja dan ketenagakerjaan yang ada di WSS,” katanya. (dwi) Editor : Editor News