Walau begitu, Trikoranti belum bisa merinci detail jumlah obat yang ditarik. Hanya saja dia memastikan masing-masing penyedia farmasi telah mengamankan obat sirup dengan cemaran EG dan DEG. Untuk selanjutnya menunggu proses penarikan.
“Proses penarikan tidak bisa sehari selesai. Kami bersama tim telah melakukan proses pengawalan terhadap obat-obat yang tidak boleh dikonsumsi, yang mengandung cemaran yang melebihi batas," jelas saat ditemui di salah satu hotel di Tegalrejo, Kota Jogja, Rabu (2/11).
Penarikan obat, lanjutnya, menjadi kewenangan industri farmasi dan distributor. Sehingga saat ini sudah tidak perjualbelikan di apotek. Tindakan ini berlangsung pasca terbitnya kebijakan penarikan obat dari Kementerian Kesehatan.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi obat dengan benar. Obat harus dikonsumsi sesuai dengan petujuk penggunaan yang ada pada kemasan. Disana telah ada anjuran banyaknya dosis obat yang harus dikonsumsi.
“Obat sudah ada aturan pakai. Misalkan sirup sehari harus berapa sendok teh atau sendok makan. Disitu harus mematuhi aturannya," katanya.
Dia juga meminta masyarakat untuk membeli obat di tempat-tempat resmi. Pembelian bisa dilakukan di apotek, rumah sakit, puskesmas, maupun toko obat berizin. Sementara untuk akses informasi bisa mengakses akun sosial media milik Badan POM.
"Obat-obat apa saja yang boleh, yang sesuai dengan edaran BPOM atau Surat Edaran Kemenkes. Kalau masyarakat ingin lebih jelas bisa melihat akun Instagram BPOM jenisnya apa saja, karena jumlahnya ratusan,” ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News