Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perjanjian Pranikah Belum Jadi Gaya Hidup

Editor Content • Sabtu, 8 Oktober 2022 | 17:30 WIB
ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA
ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA
RADAR JOGJA – Perjanjian pranikah belum jadi sebuah gaya hidup di masyarakat. Jumlah pengajuannya pun terbilang minim. Bahkan di wilayah perkotaan. Hal ini pun tidak tercatat oleh kantor urusan agama (KUA). Sebab dalam aturan pencatatan pernikahan, tidak ada tentang perjanjian pranikah.

Meski demikian, Kepala KUA Banguntapan, Bantul Ngatijan membeberkan catatannya. Hanya ada 2 dari 754 calon pengantin (catin) pada 2021 yang mengajukan perjanjian pranikah. “Sebetulnya, perlu tidaknya perjanjian nikah, kembali pada komitmen masing-masing suami istri. Akad nikah itu sendiri adalah sebuah perjanjian,” jelasnya.

Kendati begitu, Ngatijan menyambut baik catin yang hendak mendaftarkan perjanjian pranikahnya. Tapi, kantornya hanya memfasilitasi pencatatan. Bukan mengeluarkan atau lembaga yang melegalkan perjanjian pranikah. “Perjanjian nikah dibuat di notaris, KUA hanya mencatat di akta nikah,” ujarnya.

Ngatijan pun mengimbau, catin untuk melakukan perjanjian pranikah sebelum mendaftarkan pernikahannya. Lantaran KUA akan mencatat isi dari perjanjian pranikah yang disepakati catin. “Sekiranya sebelum nikah sudah ada perjanjian, dilampirkan (saat mendaftarkan pernikahan, Red),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kankemanag Kota Jogja Nur Abadi menyebut, jajaran KUA di wilayahnya juga tidak menyampaikan terkait perjanjian pranikah dalam sesi bimbingan perkawinan (bimwin). Lantaran dinilai sebagai kepentingan pribadi dari pengantin. Namun, tidak diketahui pasti, waktu yang harus dilalui calon pengantin (catin) dalam sesi bimbingan sebelum pernikahan. “Bimbingan kami lakukan sesuai permintaan,” lontarnya.

Guna memastikan bimbingan diterapkan pengantin oleh pengantin baru, Kankemenag Kota Jogja melakukan pendampingan. Tapi, itu hanya dilakukan pada kasus-kasus tertentu. “Yang kami dampingi yang saat bimwin dimungkinkan mengalami banyak kendala penyesuaian setelah menikah. Kalau yang normal dan berjalan sesuai harapan sudah cukup dari bimwin itu,” tandasnya. (fat/eno) Editor : Editor Content
#kua #Pranikah