Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Desak Izin PT CMK Dicabut

Editor Content • Kamis, 15 September 2022 | 18:37 WIB
MENGADU : Audiensi PMKP di DLHK DIJ bersama BBWS-SO, DPPM, PUP-SDM, dan pihak terkaitan berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan izin penambangan kemarin (14/9).(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA)
MENGADU : Audiensi PMKP di DLHK DIJ bersama BBWS-SO, DPPM, PUP-SDM, dan pihak terkaitan berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan izin penambangan kemarin (14/9).(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) melaporkan PT Citra Mataram Konstruksi (CMK). Mereka menuntut perusahaan tersebut berhenti beroprasi lantaran dugaan pelanggaran terhadap izin operasional.

Ketua PMKP, Sutrisno mengeluhkan aduan dalam forum audiensi digantung oleh sejumlah instansi. Padahal dia telah membeberkan bukti pelanggaran terhadap izin operasional PT CMK. Antara lain penggunaan alat sedot dan alat berat yang lebih dari dua ekskavator.

“Banyak warga terkena dampak. Seperti longsor, kekeringan, dan kami penambang manual yang sekarang menganggur,” ketusnya usai audiensi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIJ, kemarin (14/9).

Seperti diketahui, PMKP telah melakukan audiensi bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM).Turut hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) dan pihak terkait lain. “Tapi kami belum puas,” tegasnya.

Sutrisno membeberkan lokasi paling terdampak oleh operasional PT CMK adalah di Pundakwetan, Nanggulan, Kulonprogo. Tanah seluas 300 meter dengan panjang 700 meter yang ditinggali empat rumah, terancam longsor. “Tindakan perangkat desa belum ada setelah longsor di tebing,” keluhnya.

Abimanyu, Kepala Divisi Pendidikan Kaderisasi dan Penelitian dan Pengembangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), turut menyayangkan sikap keempat dinas terkait dalam audiensi yang dilakukan PMKP. “Kami memang sebagai masyarakat melaporkan adanya pelanggaran oleh PT CMK. Tapi kami tadi melihat, laporan kami dibantah oleh dinas. Padahal kami tidak menyerang dinas. Kami melaporkan pelanggaran yang kami temui, kepada dinas,” sesalnya.

Abimanyu menyebut laporan masyarakat terkait operasional PT CMK telah berlangsung sejak 2017. Bila kembali tidak mendapat tanggapan serius, Abimanyu siap melaporkan pidana yang diduga dilakukan oleh PT CMK. “Sampai saat ini tidak ada kejelasan. Saat kami tanyakan baru berproses. Pidana, akan kami tindak lanjuti ke Polda DIJ,” lontarnya.

Namun, Abimanyu enggan menyebut pemilik PT CMK. Dia hanya mengatakan, WALHI tengah mencari tahu. “Ada afiliasi dengan PT Aneka Dharma Persada (ADP). Awalnya yang mengajukan ADP, tapi yang keluar CMK,” paparnya.

Sementara itu Ruruh Haryata, Kabid Penaatan Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas DLHK DIJ menganjurkan agar masyarakat mengusulkan perubahan wilayah pertambangan (WP) PT CMK. Agar lokasinya yang terdampak bisa steril dari pertambangan. “Sehingga ketika mengambil kebijakan, jadi pas. Prosedur yang kami lalui sudah standar,” ujarnya.

Sedangkan penyidik PNS bidang SDA BBWS-SO, Ifan Endi Susanto turut membenarkan izin yang direkomendasikan pada PT CMK hanya dua ekskavator dan tidak ada mesin sedot. “Sehingga diperlukan cek lapangan,” tandasnya. (fat/bah) Editor : Editor Content
#PMKP