RADAR JOGJA - Seiring normalnya aktivitas masyarakat paska pandemi Covid-19, juga mengakibatkan peningkatan volume arus lalu lintas. Ini juga memberikan efek terhadap munculnya problematika perilaku pengendara sepeda motor.
Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah banyaknya sepeda motor yang masuk ke jalur cepat pada ruas jalan lingkar atau Ring Road. Fenomena ini turut menyumbang peningkatan kecelakaan lalu lintas. Sosialisasi tertib berlalu lintas di Ring Road digalakkan lagi untuk meningkatkan kesadaran pengendara.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, sosialisasi dilakukan berkaitan dengan penggunaan jalur lambat dan jalur cepat di Jalan Nasional atau Ring Road. Ini agar meningkatkan kesadaran kembali kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua khususnya untuk melintas di jalur lambat ring road. "Kami sudah buat jalur lambat. Silakan untuk roda dua menggunakan jalur lambat," katanya saat sosialisasi jalur lambat di Simpang Empat Ring Road Blok O Banguntapan Bantul kemarin (6/9).
Ni Made menjelaskan untuk penggunaan jalan terutama sepeda motor sejatinya sudah diatur ketika melintas di Ring Road. Sesuai fungsinya layanan Jalan Nasional dibagi dengan jalur lambat dan jalur cepat. Pun semenjak dibangun telah menerapkan pemisahan jalur berupa divider.
Pengguna kendaraan roda dua hanya diperbolehkan melalui jalur lambat. Hal ini memang diterapkan untuk memberikan jaminan keselamatan yang lebih tinggi bagi para pengguna roda dua. "Sudah dibagi-bagi berarti secara fungsi sudah diatur, kecepatan itu sudah diatur juga, kendaraan itu cepat kalau dengan tingkat fungsi jalan itu dan status jalan itu Jalan Nasional," ujarnya.
Made menyebut saat pandemi Covid-19 kondisi lalu lintas yang cukup lengang ternyata memancing sebagian pengendara kendaraan roda dua untuk melanggar ketentuan pemisahan jalur tersebut. Dengan alasan kebutuhan mobilitas yang cepat. Namun, pelanggaran itu meningkatkan risiko kecelakaan bagi para pengguna jalan. "Secara jumlah saya belum melihat datanya. Tapi akibat dari kendaraan roda dua yang kemudian pakai ini (jalur cepat) ada (peningkatan)," jelasnya.
Oleh karena itu, untuk mengingatkan kembali kesadaran pengguna jalan terhadap tertib berlalu lintas khususnya dalam di ruas Jalan Ring Road Selatan, maka rambu larangan memasuki jalur cepat bagi pengendara kendaraan roda dua telah dipasang ulang dan diperbarui oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jawa Tengah dan Kemenhub. Sehingga terlihat lebih jelas oleh para pengguna jalan. "Ini kita membantu bahwa keselamatan pengguna jalan itu adalah hal utama. Ya mengurangi fatalitas itu menjadi hal yang penting," terangnya.
Wadirlantas Polda DIJ AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, tujuan sosialisasi bersama lintas stakeholder ini karena kepedulian terhadap para pengendara demi keselamatan dalam berlalu lintas. Keselamatan menjadi hukum tertinggi.
Hendra menjelaskan di samping memicu angka kecelakaan, sepeda motor yang melintas di jalur cepat juga menyebabkan perlambatan.
Perlambatan ini yang menyebabkan manuver kendaraan sepeda motor lebih leluasa sehingga terjadi perlambatan. Perlambatan ini yang dapat memicu kemacetan. "Kalau sekian banyak kendaraan otomatis akan memperlambat laju kendaraan yang cepat tadi. Karena sebenarnya jalur cepat ada aturannya, kecepatan di atas 80 kilometer per jam," ujarnya.
Dengan demikian, hal tersebut akan menyebabkan fatalitas apabila sepeda motor masuk ke dalam jalur cepat ring road. Berdasarkan data Ditlantas Polda DIJ, angka kecelakaan di lajur cepat cukup tinggi.
Mencapai 20 persen dari total kecelakaan lalulintas di Jogjakarta. Baik oleh kendaraan bermotor roda dua maupun kendaraan besar. Terlebih ini akan menyumbang lebih besar jika banyak masyarakat belum mengetahui, apalahi banyak pelajar mahasiswa luar daerah di DIJ ini yang beranggapan dua jalur tersebut sama fungsi jalannya. Sebab dimungkinkan di banyak daerah tidak ada perbedaan kedua jalur tersebut. "Tujuan kami melaksanakan kegiatan imi adalah untuk keselamatan," tambahnya. (wia/din) Editor : Editor Content