Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pj Wali Kota Jogja Ajukan Penggantian Perwal Era Haryadi Suyuti

Editor News • Sabtu, 27 Agustus 2022 | 04:49 WIB
TEGAS : Pj Wali Kota Jogja Sumadi akan mengajukan penggantian Perwal perizinan yang menyimpang ke Kemendagri. (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
TEGAS : Pj Wali Kota Jogja Sumadi akan mengajukan penggantian Perwal perizinan yang menyimpang ke Kemendagri. (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi memastikan pihaknya telah mengajukan pencabutan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton kepada Kementerian Dalam Negeri. Dia mengatakan apartemen tersebut belum sempat dibangun, sehingga pencabutan izin bisa dilakukan.

"Kalau di sana itu, karena dia selama waktu itu kan belum dibangun, jadi kita cabut bisa. Sudah kita ajukan, tapi harus izin dalam Kemendagri," jelasnya saat ditemui di Kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (26/8).

Sumadi menjelaskan tak hanya IMB Apartemen Royal Kedhaton saja yang dicabut. Pihaknya juga mencermati perwal-perwal yang berkaitan dengan perizinan.

Nantinya, perwal yang terkait juga akan dimintakan izin kepada Kemendagri untuk bisa diganti. Utamanya yang berkenaan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Perwal-perwal ikutannya yang berkaitan dengan itu kita mintakan izin (ke Kemendagri untuk dicabut juga). Ada, terutama yang berkaitan dengan PBG. Belum aja izinnya, tapi sudah kita cermati untuk kita ganti," katanya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#IMB Royal Kedhaton #Penjabat Wali Kota Sumadi #IMB Jogja #suap IMB Jogja #suap Haryadi Suyuti