"Kalau di sana itu, karena dia selama waktu itu kan belum dibangun, jadi kita cabut bisa. Sudah kita ajukan, tapi harus izin dalam Kemendagri," jelasnya saat ditemui di Kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (26/8).
Sumadi menjelaskan tak hanya IMB Apartemen Royal Kedhaton saja yang dicabut. Pihaknya juga mencermati perwal-perwal yang berkaitan dengan perizinan.
Nantinya, perwal yang terkait juga akan dimintakan izin kepada Kemendagri untuk bisa diganti. Utamanya yang berkenaan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Perwal-perwal ikutannya yang berkaitan dengan itu kita mintakan izin (ke Kemendagri untuk dicabut juga). Ada, terutama yang berkaitan dengan PBG. Belum aja izinnya, tapi sudah kita cermati untuk kita ganti," katanya. (isa/dwi) Editor : Editor News